Marhaenist.id – Reformasi yang dilancarkan oleh gerakan mahasiswa Indonesia, telah membawa kejatuhan pada presiden Soeharto. Bagaikan sesuatu yang mustahil, tokoh bapak beringin yang berdiri dengan kokohnya selama puluhan tahun, akhirnya tumbang juga pada 21 Mei 1998.
Dengan beragam masalah, kediktatoran dibalik senyum familiarnya yang manis, ternyata bisa dijatuhkan oleh gelombang moral angkatan mahasiswa masa itu.
Apalagi pemimpin yang pernah berkuasa selama 32 tahun itu, dikenal sebagai orang yang cerdas dan cerdik dalam strategi politik, bisa menumbangkan rezim Soekarno serta menikung kawan-kawan jendralnya di militer, dan akhirnya hari kamis tahun 1998 kala itu adalah hari terakhinya sebagai sang Presiden Republik Indonesia.
Namun jika dicermati, kita mesti curiga, bahwa yang lengser adalah pribadi Soeharto. Namun rezimnya masih saja tertancap diseluruh sektor-sektor birokrasi pemerintahan. Ditambah lagi Presiden Prabowo adalah menantunya, yang dibawah rezimnyalah Prabowo menghadiahi Pahlawan Nasional kepada Sang Martua Diktator, Jenderal Soeharto
Akhir-akhir ini muncul lagi wacana pemilihan kepala Daerah melalui DPRD ini seolah mencederai semangat demokrasi dan menghianati perjuangan para pendahulu yang membangun semangat demokrasi, beberapa partai Politik telah bersepakat agar pemilihan kepala daerah di pilih lewat DPRD, Walau Pun ada beberapa parai politik pun yang Menolak .
Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD tersebut berpotensi melemahkan demokrasi dan mengurangi keterwakilan aspirasi rakyat.
Pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa perantara. Ini penting untuk menjamin aspirasi masyarakat benar-benar terwakili, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual Pemuda dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya di tingkat daerah.
Mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD berisiko menempatkan kepentingan partai politik di atas kepentingan rakyat.
Kondisi itu dinilai dapat menurunkan kualitas demokrasi sekaligus kepercayaan publik terhadap proses politik di daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan sering kali tidak lepas dari kepentingan politik praktis, bahkan akhr-akhir kepercayaan Publik sangat menurun . Jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka suara rakyat berpotensi terpinggirkan.
pemilihan langsung oleh rakyat masih menjadi mekanisme paling demokratis dan adil, karena memberikan ruang partisipasi politik yang luas kepada Masyarakat dan menjaga semangat Reformasi.
kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama DPRD dan pembuat kebijakan, agar tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan menjaga hak politik rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan kepala daerah adalah hak konstitusional yang tidak bisa digantikan oleh mekanisme perwakilan.
Setiap upaya yang berpotensi melemahkan suara rakyat justru akan berdampak buruk terhadap kepercayaan publik pada sistem demokrasi di Indonesia.
Demokrasi harus berjalan sesuai prinsip keterwakilan rakyat. Melemahkan suara rakyat bukanlah jalan yang tepat, juga mencederai semangat Reformasi yang telah di perjuangkan para pendahulu.***
Penulis: Bayu Alfarizi, Pegiar Demokrasi Sulbar, Kader GMNI Sulbar.