
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Sujarhi-Amir menyoroti keras penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing yang saat ini tengah digodok oleh Pemerintah bersama DPR RI.
RUU tersebut dinilai mengandung banyak pasal karet, berpotensi mengkriminalisasi warga negara, membungkam kebebasan pers, serta dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis atas nama pemberantasan “hoaks” dan “pengaruh asing”.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menegaskan bahwa problem utama dalam RUU ini terletak pada kaburnya definisi dan ukuran hukum mengenai disinformasi, misinformasi, dan malinformasi.
“Dalam praktik selama ini, pemerintah sering menggunakan ukuran yang tidak jelas dalam memaknai disinformasi. Jika RUU ini disahkan dengan rumusan yang kabur, maka kondisi tersebut sangat berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena ekspresi yang sah dan dilindungi konstitusi bisa dengan mudah dikriminalisasi,” tegas Sujahri.
Menurutnya, pembatasan terhadap disinformasi sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, UU ITE telah menyediakan mekanisme moderasi konten terhadap informasi yang dianggap bermasalah.
“Kami menilai belum ada urgensi yang kuat hingga RUU ini harus masuk dalam pembahasan DPR. Namun demikian, GMNI akan terus mendalami dan mengkaji secara kritis setiap perkembangannya,” tambah Sujahri.
Senada dengan itu, Surya Dermawan Nasution, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, menyebut lahirnya RUU Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap semangat Reformasi 1998 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Kebebasan berekspresi dan berorganisasi merupakan syarat mutlak bagi bangsa yang merdeka secara pikiran. Upaya mengontrol informasi secara otoriter justru akan melemahkan kepercayaan rakyat dan membuka jalan bagi lahirnya otoritarianisme baru,” ujar Surya.
Ia juga menilai wacana pembentukan RUU tersebut semakin menunjukkan watak pemerintah yang anti terhadap kritik dan oposisi, serta mengabaikan prinsip check and balance dalam sistem demokrasi.
“Pemerintah terlihat risih terhadap kritik dan tidak ingin dikoreksi oleh rakyatnya sendiri. Sikap ini jelas mengangkangi prinsip kedaulatan rakyat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Surya menyebut bahwa narasi ancaman dan propaganda asing kerap dijadikan kambing hitam untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
“Tidak mengherankan jika isu gangguan asing terus diproduksi, sementara persoalan mendasar seperti keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat justru diabaikan,” tegasnya.
Tiga Sikap Tegas DPP GMNI
Sebagai bentuk sikap politik organisasi, DPP GMNI menyatakan tiga tuntutan tegas, yaitu:
1. Meminta Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk menghentikan seluruh proses pembahasan dan rencana pengesahan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing.
2. Mendesak lahirnya regulasi yang benar-benar pro-rakyat melalui partisipasi publik yang luas, menjunjung tinggi prinsip transparansi, hak asasi manusia, serta kemerdekaan pers.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, pers, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat gerakan penolakan terhadap segala bentuk pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia.
DPP GMNI menegaskan bahwa penguatan nasionalisme tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan. Nasionalisme Indonesia harus berwatak adil, berani berpihak pada rakyat, serta menghormati suara-suara minoritas.***
Penulis: Redaksi/Editor: Redaksi.