By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Megaphone Diplomacy, Upaya Penggalangan Sokongan Publik Penyelenggara Pemilu

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Minggu, 28 Juli 2024 | 21:14 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi konferensi pers. FREEPICT
Bagikan

Marhaenist – “Megaphone diplomacy” adalah upaya mengandalkan pers untuk manggalang sokongan publik, upaya seperti ini menurut saya alangkah lebih bijaknya tidak dilakukan oleh institusi pengawas pemilu.

Dalam menyelesaikan suatu permasalahan dalam hal ini pengawas pemilu mendapati sebuah pelanggaran, baik yang sifatnya administrasi, etik, ataupun pelanggaran pidana, alangkah bijaknya diselesaikan secara institusi dan bukan justru “banyak bicara” kepada pers, karena penerapan “megaphone diplomacy” dapat menimbulkan penyimpangan dari makna sesungguhnya yang terdapat didalamnya, dan menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan masyarakat pun tak pelak akan menjadi bingung dan menggiring persepsi publik yang salah kaprah.

Ketika misalnya, dalam proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih didapati ketidak sesuaian prosedur oleh pengawas pemilu, seharusnya jika kita mengacu pada peraturan badan pengawas pemilu nomor 5 tahun 2022 pasal 18 ayat 2 dikatakan bahwa apabila “Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan:a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau b. pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran”.

Dari pasal 18 ayat 2 peraturan badan pengawas pemilu nomor 5 tahun 2024 ini sudah diatur secara jelas tata cara penyelesaian masalah secara kelembagaan yaitu dengan dua poin diatas, dan bukan dengan cara “megaphone diplomacy” yang justru akan menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan membingungkan serta menggiring persepsi publik yang salah kaprah, seperti misalnya ketika pengawas pemilu merilis hasil temuannya di media online dan mengatakan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan pelanggaran berupa; “warga yang berumur 17 tahun namun dicoklit” atau” atau “warga tidak dicoklit namun ditempel stiker” narasi-narasi demikian jika disampaikan melalui media massa atau media online dapat menggiring opini masyarakat awam seolah-olah KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu secara sengaja melakukan pemalsuan data pemilih, meskipun pada kenyataannya tidak demikian.

Baca Juga:   Tanggung Jawab Moral Jurnalis dalam Bayang-Bayang Demokrasi Prosedural

Dalam kajian ilmu komunikasi kita akan menemukan istilah “miskomunikasi” dan penyebab dari hal tersebut adalah karena adanya hambatan baik yang sifatnya internal dan eksternal, contoh hambatan internal adalah “perbedaan persepsi” dari komunikator sebagai penyampai pesan kepada komunikan sebagai penerima pesan, perbedaan persepsi ini akan menimbulkan miskomunikasi dan dapat berdampak pada hambatan berikutnya hambatan eksternal yaitu “persepsi negatif”.

Kajian ilmu komunikasi tentang miskomunikasi ini relevan dengan contoh kasus “megaphone diplomacy” yang saya sebutkan diatas, ketika lembaga pengawas pemilu menyelesaikan masalah kelembagaan dengan cara penyampaian melalui media massa, akan berdampak pada penggiringan opini publik yang berpersepsi negatif.


Oleh : Ikhsan, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Akar Desa Indonesia Sayangkan Debat Cawapres Jadi Panggung Sindiran dan Minim Solusi Permasalahan Desa

Marhaenist.id, Jakarta - Debat kandidat calon wakil presiden yang kedua menjadi ujian kelayakan bagi…

Integritas vs Manipulasi: Tantangan Lembaga Survei Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Marhaenist.id –Lembaga survei memiliki peran penting dalam proses pemilihan calon kepala daerah. Mereka…

Aksi Turun Gunung SBY Melawan Oligarki Rezim, Berhasilkah?

Marhaenist - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melemparkan…

Dua Tujuh Juli, Peristiwa Besar Yang Dikerdilkan

27 Juli menjadi semakin kerdil, lewat begitu saja dan seakan tak bermakna.…

Presiden Joko Widodo saat membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). ANTARA/Arif Firmansyah

Jokowi: Sebanyak 19,9 Juta Orang Telah Terima BLT BBM

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan sekitar 19,9 juta orang atau…

Megawati Terbahak Dengar Ada Raja Jawa Yang Bisa Bawa Celaka

MARHAENIST - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengatakan…

Minim Subtansi, Maha Sakti Esa Jaya: Debat Pilkada Penajam Paser Utara Jadi Ajang Jual Program

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Maha Sakti…

Jumpai Ketua DPRD Riau, Cipayung Plus Desak Pembentukan Pansus Defisit APBD: Biar Tahu Siapa Biang Keroknya!

Marhaenist.id, Pekanbaru – Kelompok Cipayung Plus Riau resmi mendesak DPRD Provinsi Riau…

Peluang Bagi Kader GMNI: Peradi Utama Buka Pendaftaran Sumpah Advokat, Biaya Rp5 Juta, Ditutup Akhir Januari 2026

Marhaenist.id, Jakarta — Organisasi Advokat Peradi Utama kembali membuka pendaftaran Sumpah Advokat…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?