Marhaenist.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti statement Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan Putuasan MK soal aturan Polisi di jabatan Sipil tak berlaku surut.
Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada dasarnya bersifat prospektif, namun tidak berlaku secara mutlak, terutama ketika berkaitan dengan implikasi hukum yang masih berjalan.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu negara perlu melakukan koreksi administratif agar dampak putusan tidak merugikan pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Zainal mencontohkan situasi ketika seseorang dijatuhi hukuman mati dan kemudian mengajukan uji materi ke MK dengan dalil bahwa hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia.
Jika MK kemudian membatalkan hukuman mati, katanya, negara tidak boleh tetap mengeksekusi terpidana hanya karena putusan awal dijatuhkan sebelum pembatalan.
“Ada yang namanya penyesuaian administratif. Dalam banyak kasus, norma bisa dipandang tidak sah sejak awal atau void ab initio,” ujarnya seperti dikutip dalam media sosialnya, Rabu (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa beberapa lembaga sejenis MK di negara lain juga pernah menyatakan suatu norma inkonstitusional sejak pembentukannya. Karena itu, mekanisme koreksi dapat berlaku pada kebijakan yang masih berjalan.
Lebih lanjut, Zainal menyinggung langkah Polri yang tengah berupaya memperbaiki citra, termasuk terkait ribuan jabatan sipil yang diisi melalui mekanisme penugasan.
Ia menilai Polri perlu diberikan ruang untuk melakukan pembenahan tanpa perlu dicari-cari alasan pembenar atas praktik sebelumnya.
“Biarkan Polri berbenah. Jutaan pasang mata anak republik sedang mengawasi itu,” tegasnya.***
Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.