
Marhaenist.id, Jakarta – Akuisisi 75 persen saham Blok Duyung di Natuna oleh Arsari Group, serta konsolidasi cadangan gas besar di Blok Cepu oleh kelompok usaha nasional, menandai babak baru dalam penguasaan sektor migas Indonesia.
Banyak kalangan melihat dinamika ini sebagai kebangkitan kapital nasional di sektor strategis energi.
Namun pertanyaan mendasarnya sederhana: ketika kapital nasional menguat, apakah rakyat kecil ikut bangkit?
Dalam perspektif pemikiran Soekarno, penguasaan sumber daya alam tidak pernah dimaksudkan sekadar mengganti pemilik asing dengan pemilik nasional.
Bung Karno berbicara tentang keadilan sosial, tentang memastikan kekayaan bumi Indonesia menjadi alat pembebasan kaum kecil yang ia sebut sebagai “Marhaen”.
Marhaenisme lahir dari keberpihakan pada petani, buruh, nelayan, dan masyarakat kecil yang terpinggirkan oleh struktur ekonomi.
Dalam kerangka itu, penguasaan migas bukan sekadar soal kepemilikan saham, melainkan tentang bagaimana hasilnya kembali kepada rakyat.
Luhur Pambudi yang merupakan Alumni GMNI menilai, konsolidasi blok-blok migas oleh pengusaha nasional patut diapresiasi sebagai bagian dari penguatan kedaulatan ekonomi.
Namun ia mengingatkan, kedaulatan sejati tidak hanya diukur dari nasionalitas modal.
“Bung Karno tidak berbicara tentang mengganti kapital asing dengan kapital nasional semata. Beliau berbicara tentang struktur ekonomi yang membebaskan rakyat. Maka ukurannya jelas: apakah migas ini memperkuat kesejahteraan rakyat, atau hanya memperkuat struktur modal yang terpusat?” ujar Luhur, Selasa (24/2).
Di tengah daya beli masyarakat yang masih tertekan, lanjutnya, publik tidak membutuhkan jargon besar. Rakyat membutuhkan dampak nyata.
“Kalau hari ini migas dikelola anak bangsa, pertanyaannya sederhana: apakah harga energi lebih stabil? Apakah lapangan kerja bertambah? Apakah pendapatan negara naik dan dipakai untuk pangan, pendidikan, dan kesehatan rakyat?” tegasnya.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa “untuk kemakmuran rakyat” inilah yang menjadi ukuran moral sekaligus konstitusional dalam setiap kebijakan energi.
Menurut Luhur, ada tiga dimensi penting dalam semangat ekonomi kerakyatan.
Pertama, kedaulatan, negara harus tetap menjadi pengendali arah strategis energi nasional.
Kedua, keadilan distribusi, nilai tambah harus mengalir ke daerah penghasil, membuka lapangan kerja, dan memperkuat industri dalam negeri.
Ketiga, keberlanjutan, pengelolaan energi harus visioner, tidak sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.
“Jika pengelolaan migas mampu menurunkan ketimpangan, memperkuat fiskal negara, dan mendorong hilirisasi, maka itulah wujud konkret Marhaenisme modern. Tetapi bila manfaatnya hanya terkonsentrasi, maka kita perlu evaluasi kebijakan,” katanya.
Ia menekankan, kritik dalam kerangka ekonomi kerakyatan bukanlah penolakan terhadap investasi nasional, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap cita-cita konstitusi.
“Bung Karno bermimpi Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, berdikari secara politik dan ekonomi. Berdikari hari ini artinya rakyat tidak lagi cemas soal makan, pekerjaan, dan masa depan. Jika kapital nasional menguat dan rakyat ikut sejahtera, maka di situlah Marhaen benar-benar bangkit,” tutup Luhur.***
Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.