By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Dugaan Perzinahan Seret Oknum Polisi di Halut, GMNI Minta Kapolres Lakukan Evaluasi dan Pembinaan

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 24 Februari 2026 | 15:22 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Erens Malicang, Kabid Hukum DPC GMNI Halmahera Utara (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenisdt.id, Halmahera Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) soroti adanya dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret oknum anggota kepolisian di Kabupaten Halut dan kini menjadi sorotan publik.

Daftar Konten
Perzinahan dalam KUHPParadigma dan Pedoman PemidanaanGMNI Desak Evaluasi Internal

Menurut GMNI Halut, kasus ini memicu keprihatinan dan tuntutan masyarakat termasuk GMNI agar proses hukum dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari penelusuran GMNI Halut, kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan fisik korban yang mengarah pada kehamilan.

Atas permintaan keluarga, korban menjalani pemeriksaan medis dan hasilnya menunjukkan bahwa korban telah mengandung selama delapan bulan, sementara korban diketahui tidak memiliki suami.

Berdasarkan juga informasi yang  beredar, terduga pelaku merupakan anggota polisi muda angkatan 51 yang bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara.

Pihak keluarga korban mendesak agar yang bersangkutan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Keluarga juga menjadwalkan pertemuan dengan Kapolda Maluku Utara, Waris Agono, guna menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan dengan pengawalan ketat serta menjamin keadilan bagi korban.

Perzinahan dalam KUHP

Ketua Bidang Hukum DPC GMNI Halut, Erens Malicang, mengatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, perzinahan diatur dalam Pasal 411 ayat (1) yang menyebutkan bahwa persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri yang sah dapat dipidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.

Namun demikian, tindak pidana perzinahan merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (2).

“Berdasarkan Pasal 411 ayat 2 dalam KUHP, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing, seperti suami, istri, orang tua, atau anak, sesuai ketentuan yang berlaku,’ ujar Erens, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:   Sukses Gelar PPAB, Ketua GMNI Halut: Bumikan Ajaran Bung Karno!

Paradigma dan Pedoman Pemidanaan

Erens Malicang juga menyebut bahwa KUHP Nasional juga menegaskan adanya pergeseran paradigma pemidanaan, dimana pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga bertujuan untuk pembinaan pelaku serta pemulihan kepentingan korban.

“Untuk meminimalisir disparitas putusan, hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, Pasal 70 KUHP menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin dijadikan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium), sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

GMNI Desak Evaluasi Internal

Menyikapi persoalan tersebut, GMNI menilai bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Sebagai lembaga yang diberi mandat oleh negara untuk menegakkan hukum, kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, GMNI mendesak Kapolres Halmahera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta pembinaan terhadap anggota, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” desak Erens.

Selain proses pidana, kata Erens, aspek kode etik profesi kepolisian juga dinilai perlu menjadi perhatian serius.

“Jika terbukti melanggar kode etik, maka sanksi etik harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional,” pungkas Erens.

GMNI mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengawal agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:01 WIB
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Arief Hidayat: Permohonan Memajukan Pelantikan Presiden Langgar Konstitusi

Marhaenist.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan uji…

Komedi tanpa Nurani: Pandji Pragiwaksono dan Luka Kolektif Masyarakat Toraja

Marhaenist.id - Belakangan ini panggung komedian menjadi sorotan publik yang dinilai telah…

PA GMNI Solo Sikapi Hal Terkait Kadernya Yang Ikut Daftar Bakal Cawawali Solo

Marhaenist - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Diduga Kuat Dikriminalisasi, Inilah Kejanggalan Kasus Hukum Ibu Guru Supriyani!

Marhaenist.id - Kasus dugaan kriminalisasi seorang guru honorer di Kecamatan Baito sontak…

Dilanda Banjir, Poros Rakyat Salurkan Bantuan 1 Ton Beras ke Masyarakat Kecamatan Nosu Kabupaten Mamasa

Marhaenist.id, Mamasa - Poros Rakyat Mamasa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional…

Gelar Dies Natalis ke 71 dengan Tasyakuran, GMNI Malang: Ini Refleksi Mendalam tentang Arah Gerakan Dimasa Depan

Marhaenist.id, Malang  – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang…

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta

Marhaenist.id, Yogyakarta — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), H.…

GMNI Sulbar Soroti Pembangunan Kantor KDMP Tanpa Papan Proyek, Desak Kejari dan DPRD Jalankan Tupoksi

Marhaenist.id, Mamasa — Pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah…

Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan

Marhaenist.id, Jakarta - Salah satu Dewan Redaksi Marhaenist.id yang juga Direktur Eksekutif…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?