Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan bahwa negara wajib memastikan pemberian konsesi izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) kepada korporasi tidak tumpang tindih dan tidak merampas lahan rakyat.
Ketidaktegasan negara dalam mengendalikan praktik ini dinilai berpotensi memperparah ketimpangan struktur agraria serta memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.
Melalui Ketua Bidang Reforma Agraria-nya, Rifat Hakim, DPP GMNI mengingatkan bahwa realitas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia masih sangat serius.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tercatat sebanyak 17.251.432 petani gurem mengusahakan lahan di bawah 0,5 hektare, belum termasuk lahan budidaya di laut, perairan umum, dan kawasan kehutanan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas petani Indonesia berada dalam posisi yang sangat rentan, baik secara ekonomi maupun struktural. Di satu sisi jutaan petani gurem hanya mengelola lahan sempit untuk bertahan hidup, di sisi lain masih terdapat konsesi lahan berskala besar yang diberikan kepada korporasi. Inilah akar persoalan agraria kita,” tegas Rifat sapaan akrabnya, Minggu (11/1/2025).
Lebih lanjut, Rifat merujuk pada hasil pemantauan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat tren peningkatan konflik agraria dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang tahun 2024, tercatat 295 kasus konflik agraria, meningkat sekitar 21,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Konflik tersebut berdampak pada luas lahan mencapai 1.113.631,47 hektare serta menyentuh sedikitnya 67.436 kepala keluarga (KK).
“Konflik agraria bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan perizinan yang tumpang tindih, tidak transparan, serta mengabaikan keberadaan dan hak-hak rakyat, termasuk petani dan masyarakat adat,” ujar Rifat.
Menurutnya, lemahnya tata kelola perizinan, buruknya sinkronisasi data pertanahan, kehutanan, dan sektor SDA lainnya, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, menjadi faktor utama yang terus mereproduksi konflik agraria dari tahun ke tahun.
Rifat menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh direduksi semata sebagai program legalisasi aset, melainkan harus dijalankan sebagai agenda politik negara untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.
“Investasi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak rakyat. Negara wajib memastikan setiap konsesi SDA tidak menabrak lahan pertanian, permukiman, dan tanah adat rakyat. Jika hal ini terus dibiarkan, konflik agraria akan berulang dan ketimpangan agraria semakin menganga,” pungkas Rifat Hakim.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.