By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

GMNI Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Menkominfo Terkait Amburadulnya Penghentian Siaran TV Analog

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 4 November 2022 | 21:41 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Warga menonton TV di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Detik
Bagikan

Marhaenist – Kebijakan penghentian siaran TV analog atau Analog Swicth Off (ASO) ke siaran TV digital dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika pada Rabu (02/11/2022) kemarin.

GMNI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate. Menurutnya, agenda Analog Swicth Off dilakukan secara serampangan oleh Menteri Kominfo tersebut berlangsung amburadul.

Hal tersebut terlihat, belum meratanya pembagian alat penerima siaran digital atau Set Top Box kepada kelompok masyarakat miskin. Dan juga dalam penghentian ASO masih terdapat 6 stasiun televisi yang melakukan siaran analog dengan alasan bahwa proses ASO cacat hukum.

Selain itu, pelaksanaan penghentian ASO di Jabodetabek dilaksanakan tanpa ada landasan yuridis teknis. Karena hingga saat ini kominfo belum menyiapkan PP pengangganti dari PP no.46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA.

“Oleh karena itu, GMNI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate. Khususnya terkait dengan agenda penghentian siaran TV analog ke TV digital,” kata Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M. Ageng Dendy Setiawan, (04/11/2022).

Menurutnya, ASO ini merupakan salah satu amanat UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan siaran digital sudah harus tuntas dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah penetapan UU Cipta Kerja. Artinya pada 2 November 2022 sudah tidak ada lagi siaran analog di seluruh wilayah Indonesia.

“Dua tahun yang lalu, pada saat UU Cipta Kerja disahkan, Menteri Kominfo mengatakan bahwa akan menuntaskan ASO di 112 wilayah siaran yang meliputi 341 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Sedangkan 173 wilayah kabupaten dan kota di luar wilayah ASO, akan dilaksanakan program Digital Broadcasting Systen (DBS),” imbuhnya.

Baca Juga:   Lima Nahdiyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Lakukan Pemanggilan, Berikan Sanksi?

Namun, pada kenyataannya pada 2 November 2022 yang lalu, ASO hanya dilaksanakan di jabodetabek yang hanya meliputi 14 wilayah kabupaten dan kota. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanat UU Cipta Kerja.

“Belum meratanya pembagian alat penerima siaran digital atau Set Top Box kepada kelompok masyarakat miskin, yang dijadikan alasan pelaksanaan ASO hanya di wilayah jabodetabek, malah menunjukkan ketidakmampuan Menteri Kominfo dalam mengatur dan melakukan konsolidasi terhadap para pelaku industri penyiaran,” tuturnya.

Lanjut Mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur itu menegaskan, seharusnya waktu dua tahun yang diberikan oleh UU Cipta Kerja itu, dimanfaatkan secara maksimal oleh Kementerian Kominfo untuk membuat berbagai kebijakan dan regulasi yang dapat mengarahkan seluruh stakeholder, khususnya pelaku industri penyiaran untuk bersama-sama mensukseskan ASO.

“Dalam hal ini Menteri Kominfo juga telah secara sembrono mengabaikan keputusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi, Penyiaran (Postelsiar) yang merupakan regulasi teknis sebagai turunan dari UU Cipta Kerja,” terangnya.

Berbagai fakta diatas, menunjukkan bahwa agenda Analog Swicth Off dilakukan secara serampangan oleh Menteri Kominfo, dan berlangsung amburadul. Pernyataan menteri kominfo, bahwa telah melaksanakan amanat UU Cipta Kerja adalah kebohongan publik.

“Amburadulnya pelaksanaan ASO telah membuat Indonesia kehilangan momentum mengembangkan infrastruktur digital,” tuturnya.

Karena, jika ASO sukses dilaksanakan, seharusnya Indonesia mendapatkan digital deviden, atau keuntungan digital berupa kanal frekuensi yang dapat digunakan untuk mengembangkan mobile broadband internet.

“Berdasarkan data yang dirilis Speedtest Global Indeks 2022, Indonesia saat ini berada pada peringkat 110 dalam hal kecepatan akses mobile internet, turun 7 peringkat dari tahun sebelum,” pungkasnya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Peluang Bagi Kader GMNI: Peradi Utama Buka Pendaftaran Sumpah Advokat, Biaya Rp5 Juta, Ditutup Akhir Januari 2026

Marhaenist.id, Jakarta — Organisasi Advokat Peradi Utama kembali membuka pendaftaran Sumpah Advokat…

Memahami Pesoalan Gugatan Imanuel terhadap Keabsahan GMNI Arjuna dengan Nomor Perkara Hukum: 115/Pdt.G/2025/Jkt Pst

Marhaenist.id - Amar putusan Pengadilan yang mengabulkan petitum Imanuel itu tidak melihat…

Sekelompok suporter membawa seorang korban pria di stadion Kanjuruhan, Malang selama huru-hara keributan terjadi. AFP/Getty Images

127 Orang Tewas Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Marhaenist - Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi…

Perbandingan Sekolah Mahal dan Sekolah Murah

Marhaenist.id - Ada yang berpendapat sekolah mahal itu wajar tujuannya agar menghargai…

Bangkitkan Nasionalisme dan Patriotisme di Kalangan Pelajar, GSNI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan

Marhaenist.id, Sidoarjo – Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kabupaten Sidoarjo resmi dikukuhkan…

Paradoks Demokrasi Hilangnya Makna Mensen (Rakyat) Dalam Demokrasi Indonesia

MARHAENIST - Panggung sosial politik akhir-akhir ini diselimuti paradoks. Di satu sisi…

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Marhaenist id - Demutualisasi bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan modernisasi pasar…

Pulang Sekolah, Almira Ajak Ibunya ke Acara Ganjar; Mau Foto

Marhaenist.id, Jakarta – Hari Senin (5/2/2024), mungkin menjadi hari yang tak terlupakan…

Teror Bukan Bantahan: Ketika Kritik Dibalas Intimidasi dan New Orde Baru Muncul 

Marhaenist.id - Ternyata, menjadi orang kritis di negeri ini kini terasa lebih…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?