Marhaenist.id, Tangsel – Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, meninggal dunia pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 10.57 WIB di kediamannya di Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Usia Antasari Azhar saat tutup usia adalah 72 tahun dan kabar ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman serta banyak beredar disejumlah publikasi media online.
Jenazah Almarhun Antasari Azhar dishalatkan di Masjid Asy‑Syarif BSD, kemudian dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat.
Penyebab dan kondisi sebelum meninggal, Antasari sempat sakit dalam waktu cukup lama, termasuk disebut pernah mengalami tumor di hidung.
Pihak keluarga menyebut beliau ingin meninggal di rumah setelah sempat dirawat, akhirnya dibawa pulang ke kediaman.
Rekam jejak pernah menjabat sebagai Ketua KPK dari 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009 dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi beberapa provinsi.
Antasari Azhar meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Dia terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki. Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.Di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah dia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Diadijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh pihak KPK, Antasari disebut sebagai sosok tangguh dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, GMNI dan Indonesia telah kehilangan sosok yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” Redaksi Marhaenist.id.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.