Marhaenist.id, Jakarta — Puluhan massa dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), dan Pemuda Baru (Pembaru) Jakarta menggelar aksi solidaritas respon cepat di depan Kantor PT Sinar Mas, kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai respons atas penggusuran yang terjadi di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penggusuran dilakukan atas nama eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan oleh Pengadilan Tinggi Rantau Prapat, atas permohonan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), dengan pengawalan lebih dari 600 aparat gabungan.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat AGRA, Saiful Wathoni, dalam orasinya menegaskan bahwa PT SMART sesungguhnya sudah tidak lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Padang Halaban. Ia menjelaskan bahwa izin HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2024.
“Dengan berakhirnya HGU PT SMART, maka tanah Padang Halaban seharusnya berstatus sebagai tanah negara dan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Rantau Prapat seharusnya mengabaikan permohonan eksekusi yang diajukan PT SMART,” tegas Wathoni.
Ia juga menyayangkan sikap Pengadilan Tinggi Rantau Prapat dan negara melalui aparat keamanan yang dinilai lebih sigap melayani kepentingan korporasi dibandingkan memenuhi tuntutan rakyat.
“Negara terlihat lebih cepat menjalankan permohonan PT SMART yang sudah tidak memiliki hak, ketimbang menindaklanjuti permohonan rakyat agar Padang Halaban ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Ini menunjukkan negara tidak sungguh-sungguh menjalankan reforma agraria yang selama ini digaungkan,” ujarnya.
Wathoni menambahkan bahwa sejak September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mengajukan permohonan LPRA kepada negara.
Permohonan tersebut bahkan telah diserahkan secara resmi dan ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta pimpinan DPR RI.
Sementara itu, pimpinan GSBI Bagus Santoso mengecam keras tindakan penggusuran yang tengah berlangsung. Menurutnya, penggusuran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan tindakan melawan hukum.
“PT SMART harus segera angkat kaki dari Padang Halaban. Alat berat harus ditarik keluar, dan aparat keamanan yang mengawal penggusuran juga harus segera ditarik mundur,” tegasnya.
Di lokasi Padang Halaban, proses penggusuran dilaporkan telah berlangsung sejak pagi hari dan mendapat perlawanan dari warga.
Akibatnya, tiga orang massa aksi dilaporkan ditahan, terdiri dari dua mahasiswa dan satu orang petani.
“Bebaskan kawan-kawan kami! Mereka bukan kriminal, mereka hanya mempertahankan hak atas tanahnya,” teriak Darnel, kader GMNI yang bertindak sebagai koordinator lapangan aksi.
Aksi solidaritas tersebut ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Hentikan penggusuran dan pengusiran petani Padang Halaban serta keluarkan seluruh alat berat dari wilayah Padang Halaban.
2. Tarik mundur seluruh aparat keamanan dari Padang Halaban.
3. Segera berikan hak atas tanah kepada petani Padang Halaban sesuai permohonan LPRA yang telah diajukan oleh KTPHS.
4. Normalisasi kembali kehidupan petani Padang Halaban.
5. Bebaskan seluruh massa aksi Padang Halaban yang ditahan.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.