By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi AI Aparat Keamanan dari Kepolisian/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota *Brigade Mobil* dari *Polda Maluku* di *Kota Tual* pada Kamis (19/2/2026) berbuntut panjang. Seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT dilaporkan meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat.

Peristiwa tersebut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan publik, terlebih karena korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum

Secara yuridis, dugaan peristiwa ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terdapat ketentuan mengenai pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang diperberat apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari perspektif hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28A serta Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak hidup dan perlindungan anak dari kekerasan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas kepolisian ditegaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Desakan Proses Hukum Transparan

Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel.

Baca Juga:   Integritas vs Manipulasi: Tantangan Lembaga Survei Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Mereka juga meminta agar sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan apabila terbukti bersalah, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.

“Tidak boleh ada impunitas. Aparat penegak hukum juga tunduk pada hukum”.

Selain itu, pemulihan dan keadilan bagi keluarga korban menjadi tuntutan utama. Masyarakat sipil dan media diharapkan turut mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan diharapkan dapat ditangani secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.***


Penulis: Gyasy Nababan, Wakombid Hukum GmnI Komisariat Hukum UNIKA Medan.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Senin, 23 Februari 2026 | 03:24 WIB
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar Duka! Titiek Puspa, Mantan Penyanyi Istana Era Bung Karno Meninggal Dunia

Marhaenist.id, Jakarta - Musisi sekaligus penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia pada…

Populisme dan Krisis Musyawarah dalam Demokrasi Kita

Marhaenist.id - Dalam beberapa tahun terakhir, populisme semakin menonjol dalam praktik politik…

Resmi Lantik PA GMNI Sulteng dan Sulbar, Prof Arief Hidayat Ajak Kader Teladani Pendiri Bangsa untuk Jaga Indonesia

Marhaenist.id, Palu - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA)…

Kasus Oplosan BBM: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen

Marhaenist.id, Jakarta - Terungkapnya praktik pengoplosan BBM di PT Pertamina Patra Niaga…

DPC GMNI Palembang Siap Dampingi Masyarakat dalam Kasus Drainase Tersumbat Akibat Ulah Developer

Marhaenist id, Palembang — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

DPC GMNI Bantaeng Kutuk Keras Tindakan Represif Oknum ASN Dinas PUPR Sinjai terhadap Kader GMNI Sinjai

Marhaenist.id, Bantaeng - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Detik-detik Seorang Jurnalis di Morowali ditangkap oleh Aparat Kemanan yang berpakaian preman dan bersenjata Laras Panjang (Sumber: Portal Hukum Indonesia)/MARHAENIST.

Viral! Jerit Tangis di Torete: Saat Laras Panjang Membungkam Hak Warga, Roy Diseret Tanpa Dialog

Marhaenist.id, Morowali – Suasana Desa Torete yang semula tenang, mendadak berubah mencekam…

Suluh Marhaenis Situbondo: Irham Kahfi, Idealisme Bung Karno di Tangan Generasi Baru

Marhaenist.id - Irham Kahfi Yuniansah atau yang sering disapa Kahfi lahir di…

Analis Politik & Militer Universitas Nasional: Mayor Teddy Dipaksakan Jadi Letkol

Marhaenist.id, Jakarta - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?