
Marhaenist.id – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota *Brigade Mobil* dari *Polda Maluku* di *Kota Tual* pada Kamis (19/2/2026) berbuntut panjang. Seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT dilaporkan meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan publik, terlebih karena korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum
Secara yuridis, dugaan peristiwa ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terdapat ketentuan mengenai pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang diperberat apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari perspektif hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28A serta Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak hidup dan perlindungan anak dari kekerasan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas kepolisian ditegaskan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Desakan Proses Hukum Transparan
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel.
Mereka juga meminta agar sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan apabila terbukti bersalah, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Tidak boleh ada impunitas. Aparat penegak hukum juga tunduk pada hukum”.
Selain itu, pemulihan dan keadilan bagi keluarga korban menjadi tuntutan utama. Masyarakat sipil dan media diharapkan turut mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan diharapkan dapat ditangani secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.***
Penulis: Gyasy Nababan, Wakombid Hukum GmnI Komisariat Hukum UNIKA Medan.