Marhaenist.id, Binjai – Penangkapan aktivis masyarakat sekaligus Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) yakni Edy Sentosa Ginting dan juga 3 orang temannya di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan oleh GMNI dan Warga Percihen.
Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan sudah melanggar HAM karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apalagi, Edy Sentosa Ginting dan rekannya yakni Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring, bukan merupakan pelaku kriminal pencuri kelapa sawit sebagaimana yang dituduhkan oknum BKO Polres Langkat di Perkebunan PT Serdang Hulu.
Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum aktivis GMNI dan Warga Dusun Percihen itu, Tommy Aditia Sinulingga.
Pengacara sekaligus Dosen di Fakultas Hukum USU itu, juga mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berawal dari Edy Sentosa Ginting dan kawan-kawan yang melakukan pengawasan terhadap lahan kontrakan milik Edward Sipayung atas perintah saudaranya Edward.
Disana mereka mendapati pekerja dari PT Serdang Hulu sedang melakukan pemanenan buah sawit di lahan kontrakan milik Edward.
Melihat hal tersebut, Edy Sentosa dan kawan-kawan langsung mengimbau agar para pemanen berhenti melakukan pemanenan, karena lahan yang dipanen oleh para pekerja PT Serdang Hulu telah melewati batas HGU perusahaan tersebut.
Kemudian, berselang 15 menit datang sekitar 15 orang karyawan PT Serdang Hulu bersama dengan BKO perusahaan yang merupakan anggota Polres Binjai bernama Darmawan Surbakti (Iwan Surbakti), langsung melakukan penangkapan terhadap Edy Sentosa dan kawan-kawan.
Ironisnya, penangkapan tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan juga tidak menjelaskan alasan kenapa mereka ditangkap.
Penangkap tersebut juga terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi yang mengaku sebagai BKO PT Serdang Hulu langsung membawa Edy Sentosa dkk dengan cara paksa. Tidak hanya itu, ada juga dua oknum BKO TNI lain yang ikut dalam penangkapan tersebut.
Di video tersebut terlihat bahwa salah satu teman dari Edy Sentosa Ginting, yaitu Andi diborgol oleh 2 orang sipil karyawan PT Serdang Hulu.
“Salah satu karyawan yang memborgol tersebut bernama Cotna Gurusinga warga Dusun Tinambunen Desa Tanjung Gunung,” ujar Tommy.
Menurut pengakuan Andi salah satu korban, dirinya sempat dipukul dibagian perut belakang oleh Cotna Gurusinga sembari mengatakan ‘Engko sikerasna je me’ (Kau yang paling keras disini ya). Padahal saat itu Andi hanya pasrah saja dibawa meski tanpa surat penangkapan dan sebenarnya tidak ada alasan mereka untuk melakukan penangkapan.
“Saya sempat dipukul dibagian perut belakang oleh Cotna Gurusinga sambil mengatakan ‘Engko sikerasna je me’ (Kau yang paling keras disini ya) dan saya hanya pasrah,” ungkap Andi.
Atas kejadian tersebut, Edy Sentosa dkk diamankan di Polres Binjai dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum adanya barang bukti dan terkesan terlalu dipaksakan oleh penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Binjai.
“Kan aneh. Gak ada barang bukti yang dibawa, tapi Edy Sentosa Ginting Dkk ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Padahal, pihak PT. Serdang Hulu sampai saat ini tidak mampu menunjukkan batas HGU atas lahan yang dikuasainya,” tandas Andi.
Atas kejadian tersebut Edy Sentosa dkk sampai saat ini masih ditahan di Polres Binjai. Sehingga, pihak Tim Penasihat Hukum dan aktivis USU akan melakukan perlawanan secara hukum serta akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
Penulis: Rudy Hartono (topmetro.news/ Editor: Bung Wadhar.