Marhaenist, Salatiga – Lembaga Bantuan Hukum Mitra Keadilan Bersama (LBH MKB) Salatiga memberikan layanan hukum gratis (probono) untuk rakyat miskin. Layanan probono sudah dijalankan prakteknya dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH MKB. Tidak semua kasus hukum diberikan layanan probono, LBH MKB terapkan subsidi silang untuk dapat memberikan layanan hukum gratis bisa terus dilakukan untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan membutuhkan bantuan.
Koordinator LBH MKB yang juga alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Saam Fredy Marpaung menyampaikan ada dua kasus yang diberikan layanan probono dimana penanganan kasusnya membutuhkan perjuangan hukum yang ekstra keras. Pertama, saat mendampingi kasus hukum terhadap para petani di kawasan Bukit Cinta Rawa Pening Kabupaten Semarang tahun 2018-2019. Adapun kasus kedua saat melakukan pendampingan hukum pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang inisial M yang terjerat kasus narkoba di Polres Semarang pada bulan Oktober 2023.
Saam menyampaikan pada kasus pertama saat itu ada proyek revitalisasi Rawa Pening dimana awalnya LBH MKB memberikan penyuluhan hukum yang berlanjut advokasi. Pendampingan terhadap dua keluarga petani. Dua keluarga petani ini merasa dirugikan dimana uang ganti yang didapatkan membuat mereka mengalami kerugian sehingga menuntut keadilan.
Saam menyampaikan selama proses pendampingan hukum yang dilakukan tidaklah mudah. Termasuk saat teman-teman LBH juga mendapati intimidasi meski tidak secara fisik. Hingga akhirnya warga yang didampingi berhasil mendapatkan haknya sesuai yang diinginkan.
Lebih lanjut Saam menceritakan pendampingan kasus probono yang kedua terhadap keluarga M. Keluarga M terbilang keluarga miskin yang sama sekali buta hukum sementara anggota keluarganya berhadapan dengan masalah hukum. Terbayang beratnya masalah itu bagi mereka. LBH MKB tergerak memberikan layanan hukum gratis terhadap keluarga M ini.
Proses pendampingan hukum terhadap keluarga M yang mengalami gangguan jiwa ini terbilang berliku. Pihak yang didampingi pernah dirawat di RSJ Magelang pada tahun 2012-2013 bahkan pernah membakar rumahnya sendiri. Untuk mencari surat bukti kondisi medisnya dipersulit hingga akhirnya LBH melaporkannya ke Ombudsman yang mengawasi layanan publik. Hingga akhirnya surat bisa keluar. Dimana dalam surat itu disebutkan bahwa M membutuhkan pemeriksaan psikiatri terstandar ulang untuk mengetahui kondisi kejiwaannya terkini.
“Hal tersebut diabaikan dan proses hukum tetap berjalan. Kami berusaha agar ditinjau dengan pertimbangan kondisi kejiwaan M dimana seharusnya ia mendapat perlakuan khusus termasuk dalam penjara” sebagaimana disampaikan Saam yang juga berprofesi sebagai tenaga administrasi di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga sejak 2007 selain sebagai advokat.
Membagi aktivitas antara tenaga administrasi di kampus dan peran advokat bukan hal yang mudah. Salam harus menghabiskan waktunya sejak pagi hingga sore dan malam hari untuk bisa menyelesaikan pekerjaan-pekerjaanya. Kendati demikian Saam menikmati kegiatannya di kampus sebab selain banyak terus bisa memperdalam literasi hukum juga banyak kolega akademisi dan praktisi hukum tempat dimintai masukan.
Layanan hukum gratis untuk rakyat miskin yang membutuhkan bisa berjalan selama ini karena LBH MKB menerapkan subsidi silang. Saam dkk menyisihkan pendapatan dari kasus lain untuk mobilitas teman teman LBH MKB saat ada pendampingan kasus hukum yang probono.
Bagi Saam dkk di LBH MKB Salatiga layanan jasa hukum probono dianggap juga sebagai kuwajiban profesi advokat. Mereka sampaikan bisa mendapatkan kebahagiaan lebih saat selesai melakukan pendampingan secara probono.
Kolega Saam di LBH MKB Salatiga Adi Wijaya menambahkan bahwa mereka rutin memberikan penyuluhan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan. Mengedukasi masyarakat agar mengerti hukum dilakukan LBH MKB baik secara online maupun langsung tanpa dipungut biaya.
Saam dkk di LBH MKB memiliki varian mencipta kebahagiaan tersendiri dari kerja pelayanan hukum yang mereka lakukan untuk rakyat kecil.
“Kebahagiaan itu didapat setelah kasus selesai, kita masih disapa hingga serasa menjadi saudara”, pungkasnya.
(Berita ini disarikan ulang dari Kompas.com berjudul: Kisah Staf UKSW yang Jadi Advokat di LBH MKB, dari Intimidasi hingga Mendampingi Pasien RSJ tanggal 5 Agustus 2024).