By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Berangkat dari Keterusiran Kaum Marhaen, Disitulah Jiwa Sang Pejuang Benar-Benar Diuji
Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Perlindungan Anak: Paparan Media Sosial dan Konten Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 10 Desember 2025 | 00:05 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Fiman Tendry Masengi, Advokad, Alumni GMNI, Direktur Eksekutif RECHT Institute (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…

Ledakan media sosial dan ekosistem digital menghadirkan paradoks besar dalam rezim hukum Indonesia: di satu sisi, ruang digital menjadi arena demokratisasi informasi dan kebebasan berekspresi; namun di sisi lain, ia membuka ancaman serius terhadap keselamatan psikologis, privasi, dan masa depan anak.

Konten kekerasan, seksual, cyberbullying, eksploitasi, dan ketergantungan digital berkembang tanpa batas, sementara sistem regulasi dan penegakan hukum masih tertinggal dibanding kecepatan teknologi.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana mandat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, sekaligus menghormati kebebasan berekspresi (Pasal 28E) dan kebebasan memperoleh informasi (Pasal 28F). Ketegangan kepentingan publik ini menuntut harmonisasi hukum yang cermat dan proporsional.

Kerangka Konstitusional dan Yurisprudensi MK

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan hak absolut dan dapat dibatasi sepanjang untuk melindungi kepentingan publik dan kelompok rentan—termasuk anak.

Dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, MK menegaskan bahwa pembatasan ekspresi sah dan konstitusional sepanjang dilakukan secara proportionality test dan legitimate aim untuk melindungi ketertiban umum dan hak orang lain.

MK kembali menegaskan prinsip perlindungan anak dalam Putusan No. 30/PUU-XV/2017, menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dikedepankan sebagai pertimbangan hukum tertinggi (best interest of the child).

Dengan demikian, pembatasan konten digital yang mengancam tumbuh kembang anak bukanlah pembatasan kebebasan berbicara, tetapi konstitusionalitas perlindungan hak dasar anak.

Yurisprudensi tersebut memberikan dasar kuat bahwa negara wajib hadir secara aktif dalam ruang digital, bukan hanya dengan regulasi normatif tetapi juga melalui penegakan hukum dan tata kelola platform digital.

Baca Juga:   Reformasi Disabotase: Ketika TNI dan Polri Ingin Berkuasa Lagi

Regulasi Nasional: UU Perlindungan Anak, UU PDP, dan UU ITE

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan masyarakat mencegah eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan media terhadap anak. Pasal 15 melarang konten yang merusak moral dan perkembangan psikologis anak, sementara Pasal 76B dan 76E memberikan dasar pidana terhadap pelaku eksploitasi.

Sementara itu, UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022) membawa paradigma baru terkait data anak sebagai data pribadi sensitif yang pengelolaannya membutuhkan persetujuan eksplisit orang tua serta privacy by design. Kebocoran data profil anak, identitas biometrik, jejak digital, atau penggunaan AI yang menganalisis perilaku anak tanpa persetujuan, merupakan pelanggaran serius dan dapat berupa tindak pidana.

Dengan demikian, perlindungan anak di ranah digital tidak hanya terkait konten, tetapi juga pengelolaan, pemrosesan, dan penyebaran data pribadi. UU ITE melengkapi aspek penegakan melalui sanksi terhadap penyebaran konten berbahaya, namun pendekatan yang terlalu represif tanpa aspek edukasi dan teknologi responsif berpotensi menimbulkan overcriminalization.

Komparasi Internasional

Berbagai negara telah menerapkan model proteksi digital yang lebih progresif. Uni Eropa melalui GDPR dan UK Online Safety Act mewajibkan platform menyediakan mekanisme penyaringan, verifikasi usia, dan algoritma khusus untuk melindungi anak.

AS dengan COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act) melarang pengumpulan data anak tanpa persetujuan orang tua. Korea Selatan bahkan memberlakukan shutdown law untuk mengatasi kecanduan game digital pada usia remaja.

Seluruh model tersebut menekankan tiga prinsip utama: best interest of the child sebagai dasar kebijakan, accountability platform yang bukan hanya pengguna, serta pendekatan multi-sectoral meliputi teknologi, edukasi, dan penegakan hukum

Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama melalui harmonisasi regulasi antara UU PDP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE dalam satu kerangka Digital Child Protection Act.

Baca Juga:   Digadang akan Menggantikan Prof. Arief, Ini Deretan Kontroversi Adies Kadir!

Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Melindungi anak di ruang digital bukanlah tindakan membatasi demokrasi, tetapi menyelamatkan masa depan bangsa. Kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi legitimasi kekerasan, pornografi, eksploitasi, dan pembunuhan karakter psikologis anak.

Negara harus menyusun national digital safety roadmap berbasis MK, UU PDP, dan UU Perlindungan Anak; mewajibkan platform menerapkan age-appropriate design code; membentuk Digital Ombudsman Protection for Child Rights; membangun ekosistem edukasi digital di sekolah dan keluarga; dan mengutamakan penegakan hukum berbasis restorative approach.

Dan pada akhirnya perlindungan anak di dunia digital bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional dan moral.


Penulis: Firman Tendry Masengi, Advokat, Alumni GMNI, Direktur Eksekutif RECHT Institute.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Berangkat dari Keterusiran Kaum Marhaen, Disitulah Jiwa Sang Pejuang Benar-Benar Diuji
Kamis, 14 Mei 2026 | 11:06 WIB
Nubuat Bung Karno Terbukti: Saat Bangsa Sendiri Menjadi Algojo Bagi Nalar dan Demokrasi Rakyat
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:49 WIB
DPC GMNI Jeneponto Bedah Film ‘Pesta Babi’, Soroti Praktik Kolonialisme Modern di Daerah
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:23 WIB
DPD GMNI Sultra Buka Posko Pengaduan Tenaga Kerja, Perkuat Perjuangan Hak Buruh di Sulawesi Tenggara
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:11 WIB
DPC GMNI Jember Tolak Tegas Wacana Reduksi Kampus sebagai Instrumen Industri
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:57 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Nyanyian dan Sumpah Tanpa Jiwa

Marhaenist.id - Ada yang sunyi di tengah gegap gempita peringatan Sumpah Pemuda.…

Pedagang dan Warga Palembang Yakin Ganjar Mampu Stabilkan Harga Sembako

Marhaenist.id, Palembang - Capres 2024, Ganjar Pranowo kembali blusukan ke pasar-pasar tradisional…

Aliansi PERISAI Tegaskan “MayDay Bukan Pesta”, Serukan Aksi Nasional di Berbagai Daerah

Marhaenist.id, Jakarta – Aliansi Persatuan Rakyat Indonesia Anti Imperialis (PERISAI) menyelenggarakan konferensi pers…

IMM dan GMNI Riau: Reformasi Polri Harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan jadi Komoditas Politik Kekuasaan

Marhaenist.id, Pekanbaru – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari IMM dan GMNI…

Adakan PPAB, GMNI Universitas Jakarta Ajak Kader Jadi Pemimpin Yang Nasionalis

MARHAENIST - Dalam semangat persatuan dan perjuangan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Presiden Prabowo, Kunci Pemersatu Bangsa untuk Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Marhaenist.id - Kondisi perekonomian global tengah berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian.…

Salah Satu Pengurus PA GMNI Sulteng Resmi Luncurkan Buku dengan judul “Konstruksi Sosial dan Konflik: Studi Tentang Pendidikan dan Politik”

Marhaenist.id, Sulteng - Sebuah karya ilmiah baru berjudul “Konstruksi Sosial dan Konflik:…

Solar Sulit Didapat, GMNI Rohul Soroti Dugaan Praktik Mafia Solar di Rokan Hulu

Marhaenist.id, Rokan Hulu – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali…

Siap Proses Laporan Selama 1×24 Jam, Erman Katili Instruksikan Semua Jajaran Bawaslu Kota Gorontalo Sigap di Masa Tenang

Marhaenist.id, Gorontalo Kota - Memasuki masa tenang Pilkada Kota Gorontalo, Bawaslu Kota…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?