By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks
Di Forum MKRI–MK Mesir, Prof. Arief Hidayat Angkat Marhaenisme sebagai Etika Konstitusi
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Konferensi Daerah Pertama, Usung Tema Transformasi Jakarta Menuju Kota Global
DPP GMNI Apresiasi Kemenangan Ekologis Masyarakat Adat Tano Batak
28 Izin Dicabut, DPP GMNI Bongkar Masalah Kehutanan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Perlindungan Anak: Paparan Media Sosial dan Konten Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 10 Desember 2025 | 00:05 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Foto: Fiman Tendry Masengi, Advokad, Alumni GMNI, Direktur Eksekutif RECHT Institute (Dokpri)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…

Ledakan media sosial dan ekosistem digital menghadirkan paradoks besar dalam rezim hukum Indonesia: di satu sisi, ruang digital menjadi arena demokratisasi informasi dan kebebasan berekspresi; namun di sisi lain, ia membuka ancaman serius terhadap keselamatan psikologis, privasi, dan masa depan anak.

Konten kekerasan, seksual, cyberbullying, eksploitasi, dan ketergantungan digital berkembang tanpa batas, sementara sistem regulasi dan penegakan hukum masih tertinggal dibanding kecepatan teknologi.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana mandat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, sekaligus menghormati kebebasan berekspresi (Pasal 28E) dan kebebasan memperoleh informasi (Pasal 28F). Ketegangan kepentingan publik ini menuntut harmonisasi hukum yang cermat dan proporsional.

Kerangka Konstitusional dan Yurisprudensi MK

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan hak absolut dan dapat dibatasi sepanjang untuk melindungi kepentingan publik dan kelompok rentan—termasuk anak.

Dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, MK menegaskan bahwa pembatasan ekspresi sah dan konstitusional sepanjang dilakukan secara proportionality test dan legitimate aim untuk melindungi ketertiban umum dan hak orang lain.

MK kembali menegaskan prinsip perlindungan anak dalam Putusan No. 30/PUU-XV/2017, menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dikedepankan sebagai pertimbangan hukum tertinggi (best interest of the child).

Dengan demikian, pembatasan konten digital yang mengancam tumbuh kembang anak bukanlah pembatasan kebebasan berbicara, tetapi konstitusionalitas perlindungan hak dasar anak.

Yurisprudensi tersebut memberikan dasar kuat bahwa negara wajib hadir secara aktif dalam ruang digital, bukan hanya dengan regulasi normatif tetapi juga melalui penegakan hukum dan tata kelola platform digital.

Baca Juga:   Pahlawan Soeharto dan Negara Amnesia

Regulasi Nasional: UU Perlindungan Anak, UU PDP, dan UU ITE

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan masyarakat mencegah eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan media terhadap anak. Pasal 15 melarang konten yang merusak moral dan perkembangan psikologis anak, sementara Pasal 76B dan 76E memberikan dasar pidana terhadap pelaku eksploitasi.

Sementara itu, UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022) membawa paradigma baru terkait data anak sebagai data pribadi sensitif yang pengelolaannya membutuhkan persetujuan eksplisit orang tua serta privacy by design. Kebocoran data profil anak, identitas biometrik, jejak digital, atau penggunaan AI yang menganalisis perilaku anak tanpa persetujuan, merupakan pelanggaran serius dan dapat berupa tindak pidana.

Dengan demikian, perlindungan anak di ranah digital tidak hanya terkait konten, tetapi juga pengelolaan, pemrosesan, dan penyebaran data pribadi. UU ITE melengkapi aspek penegakan melalui sanksi terhadap penyebaran konten berbahaya, namun pendekatan yang terlalu represif tanpa aspek edukasi dan teknologi responsif berpotensi menimbulkan overcriminalization.

Komparasi Internasional

Berbagai negara telah menerapkan model proteksi digital yang lebih progresif. Uni Eropa melalui GDPR dan UK Online Safety Act mewajibkan platform menyediakan mekanisme penyaringan, verifikasi usia, dan algoritma khusus untuk melindungi anak.

AS dengan COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act) melarang pengumpulan data anak tanpa persetujuan orang tua. Korea Selatan bahkan memberlakukan shutdown law untuk mengatasi kecanduan game digital pada usia remaja.

Seluruh model tersebut menekankan tiga prinsip utama: best interest of the child sebagai dasar kebijakan, accountability platform yang bukan hanya pengguna, serta pendekatan multi-sectoral meliputi teknologi, edukasi, dan penegakan hukum

Indonesia perlu bergerak ke arah yang sama melalui harmonisasi regulasi antara UU PDP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE dalam satu kerangka Digital Child Protection Act.

Baca Juga:   Impian Reformasi Polri dalam Hiruk Pikuk Hut Bhayangkara

Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Melindungi anak di ruang digital bukanlah tindakan membatasi demokrasi, tetapi menyelamatkan masa depan bangsa. Kebebasan berekspresi tidak boleh menjadi legitimasi kekerasan, pornografi, eksploitasi, dan pembunuhan karakter psikologis anak.

Negara harus menyusun national digital safety roadmap berbasis MK, UU PDP, dan UU Perlindungan Anak; mewajibkan platform menerapkan age-appropriate design code; membentuk Digital Ombudsman Protection for Child Rights; membangun ekosistem edukasi digital di sekolah dan keluarga; dan mengutamakan penegakan hukum berbasis restorative approach.

Dan pada akhirnya perlindungan anak di dunia digital bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional dan moral.


Penulis: Firman Tendry Masengi, Advokat, Alumni GMNI, Direktur Eksekutif RECHT Institute.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Hadiri Kaderisasi GMNI, Bawaslu Kota Bekasi Ajak Mahasiswa Cermat Menyaring Informasi di Tengah Maraknya Hoaks
Senin, 26 Januari 2026 | 03:18 WIB
Di Forum MKRI–MK Mesir, Prof. Arief Hidayat Angkat Marhaenisme sebagai Etika Konstitusi
Minggu, 25 Januari 2026 | 19:29 WIB
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Konferensi Daerah Pertama, Usung Tema Transformasi Jakarta Menuju Kota Global
Minggu, 25 Januari 2026 | 18:18 WIB
DPP GMNI Apresiasi Kemenangan Ekologis Masyarakat Adat Tano Batak
Minggu, 25 Januari 2026 | 18:17 WIB
28 Izin Dicabut, DPP GMNI Bongkar Masalah Kehutanan
Minggu, 25 Januari 2026 | 07:46 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Lukisan Pakde Karwo Menolak Terbakar: Isyarat Zaman dari Api Grahadi, Ramalan Jayabaya yang Hidup

Marhaenist.id – Malam itu api beringas, melalap Gedung Grahadi hingga menjilat atap dan…

Lembaga Kebudayaan Untuk Merajut Kebhinekaan Indonesia

Bulan Oktober identik dengan peringatan Sumpah Pemuda. Pada tanggal 27-28 Oktober 1928…

DPR Bikin Emosi: Kok Bisa Orang-Orang ‘Kualitas Rendahan’ Duduk di Senayan?

Marhaenist.id - Sejak 25 Agustus 2025, rangkaian demonstrasi yang marak di berbagai…

Surat Untuk Pemimpin Negeri: Akses Jalan Inamosol SBB Butuh Perhatian Negara

Marhaenist.id - Jalan mempunyai peran penting terutama menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah…

Hakekat dari Pancasila adalah Membela Kaum Miskin

Marhaenist.id - Mungkin bagi sebagian besar aktivis mahasiswa saat ini yang berada…

Presiden Joko Widodo menyalami Shin Tae Yong usai menyaksikan pertandingan tim nasional sepak bola Indonesia melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa malam, 10 September 2024. BPMI Setpres/Vico

Saat-Saat Jokowi Ditenggelamkan Oleh Mulyono di GBK

MARHAENIST - Bergema usai pertandingan Timnas Indonesia vs Australia di stadion GBK…

Gelar Sarasehan, GMNI Surabaya: Teguhkan Persatuan Kader, Akhiri Dualisme Kepemimpinan

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPD GMNI Aceh Salurkan Bantuan Hasil Perkebunan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Marhaenist.id, Takengon — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Polemik Tapera: Masalah atau Solusi?

Marhaenist.id - Kehadiran UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?