By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

UU PDP Resmi Berlaku, Andi Aditya: Tantangan Baru bagi Penyelenggara Pilkada di Era Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:58 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Andi Aditya, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Pengurus DPD GMNI Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jarkarta – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan pada tahun lalu, resmi mulai berlaku pada hari ini, Senin (17/10/2024).

Kehadiran UU ini membawa angin segar dalam perlindungan data pribadi masyarakat, namun di sisi lain juga menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilihan umum, khususnya Pilkada serentak yang akan digelar beberapa waktu mendatang.

UU PDP yang disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi internasional, mengatur secara komprehensif mengenai pengumpulan, pengolahan, hingga penyimpanan data pribadi.

Ketentuan dalam UU ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan Pilkada, mengingat proses pemilihan umum melibatkan data pribadi sejumlah besar masyarakat, mulai dari data pemilih hingga data hasil perhitungan suara.

Andi Aditya, seorang Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, menilai bahwa UU PDP akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi data pribadi masyarakat dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.

“Dengan adanya UU PDP, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik praktis. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan semua pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, memahami dan menerapkan ketentuan dalam UU ini,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (12/10/2024).

Andi Aditya yang juga merupakan pengurus DPD GMNI DKI Jakarta menambahkan, UU PDP juga perlu diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan akses informasi kepada publik. Namun, UU PDP lebih spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi, sedangkan UU KIP mengatur tentang akses informasi publik. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menyinkronkan kedua undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan,” tambahnya.

Baca Juga:   Kunjungi Banda Neira, Ganjar Belajar Dari Hatta dan Syahrir

Ada 2 hal yang menjadi catatan yang diberikan oleh Andi Aditya sebagai berikut:

1. Tantangan Implementasi

Meskipun UU PDP telah disahkan, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan teknis pelaksanaan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang intensif kepada seluruh pihak terkait, mulai dari penyelenggara Pilkada, partai politik, hingga masyarakat luas.

Pihak penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini wajib mengikuti prosedur ketat terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Hal ini termasuk kewajiban untuk melakukan analisis dampak perlindungan data pribadi (DPIA) sebelum memulai proyek yang melibatkan data pemilih.

Menurut data dari KPU, jumlah data pribadi yang dikelola dalam setiap tahapan Pilkada bisa mencapai lebih dari 200 juta rekaman data. Hal ini mencakup data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), informasi terkait calon kepala daerah, hingga data dukungan masyarakat bagi calon tertentu yang diunggah dalam sistem digital.

Kewajiban untuk mematuhi UU PDP juga mencakup pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti penyedia layanan teknologi informasi (TI) yang menangani sistem informasi pemilu, serta lembaga survei yang mengumpulkan dan memproses data pemilih untuk berbagai tujuan.

Ke depan, penerapan UU ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses politik, mengingat data pribadi merupakan aset yang sangat penting dalam konteks pemilu yang adil dan demokratis.

1. Harapan ke Depan

Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.***

Baca Juga:   Gercep! Ganjar Bereskan Demo dan Tuntutan Warga di Flyover Ganefo

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Minggu, 12 April 2026 | 13:37 WIB
Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Kampus sebagai Arena Produksi Kesadaran: Riset, Marhaenisme, dan Perlawanan terhadap Kapitalisme

Marhaenist.id - Kampus tidak pernah netral. Ia merupakan bagian integral dari struktur…

PA GMNI Jakarta Raya Desak Pemprov DKI Koreksi Arah Pembangunan Ekonomi Ibukota yang Dikuasai Kapitalisme Global

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Gelar FDG, DPD PA GMNI Jakarta Raya Dorong Pemprov Lakukan Reforma Agraria Perkotaan

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Eco-Marhaenisme dan Hegemoni Kekuasaan Korporasi Penguasaan Hutan Adat Papua Era Jokowi

Marhaenist.id - Awal hingga pertengahan tahun 2024, Indonesia dihadapkan dengan banyak persoalan…

Mengenang Kongres GMNI Ke XII Tahun 1996 di Grand Mirage Hotel Denpasar Bali

Marhaenist.id - Bercengkrama mengenang saat di GMNI 30 tahun yang lalu, saling…

Hindari Kecurangan, Relawan Relawan Bentuk Posko Jaga Suara

Marhaenist.id, Jakarta - Kelompok Relawan Jaga Suara dan Kawan 98 menginisiasi pembentukan…

Sambut Natal dan Tahun Baru, Ketua GMNI Halut Ajak Masyarakat Rawat Kebhinekaan dan Kedamaian

Marhaenist.id, Halmahera Utara — Menyambut Hari Natal 25 Desember 2025 dan Tahun…

Ganjar-Mahfud Tampil Stylish dengan Jaket Varsity Karya Anak Bangsa di Debat Terakhir

 Marhaenist.id, Jakarta - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selalu tampil beda dalam panggung…

Bung Toban dan Jiwa Marhaenisme : Kesetiaan Kader pada Jalan Rakyat Menuju Revolusioner

Marhaenist.id - Marhaenisme, sebagaimana dirumuskan oleh Bung Karno, bukanlah sekadar teori sosial,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?