Maerhaenist.id – Pencalonan calon kepala daerah oleh partai politik merupakan proses fundamental dalam demokrasi yang harus dijalankan dengan integritas dan transparansi tinggi. Partai politik, sebagai pilar demokrasi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kandidat yang mereka usung adalah individu yang berkompeten, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan publik.
Namun, dalam prakteknya, masih banyak ditemui fenomena jual-beli rekomendasi pencalonan, di mana kekuatan finansial menjadi faktor penentu utama dalam proses pencalonan. Fenomena ini tidak hanya merusak esensi demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap partai politik dan membuka peluang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur secara rinci mengenai proses pencalonan kepala daerah. Pasal 40 UU Pilkada, misalnya, menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik wajib melakukan proses seleksi internal sebelum mengajukan calon kepala daerah. Selain itu, UU Partai Politik menegaskan peran partai sebagai entitas yang harus berfungsi secara demokratis dan transparan, termasuk dalam proses pencalonan.
Namun, ketentuan hukum ini sering kali tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat, sehingga celah untuk praktik jual-beli rekomendasi masih terbuka lebar. Oleh karena itu, diperlukan adanya mekanisme audit independen terhadap seluruh tahapan proses pencalonan, mulai dari seleksi awal hingga keputusan akhir pemberian rekomendasi. Mekanisme ini dapat berupa audit oleh lembaga negara yang berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau bahkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan bahwa proses pencalonan bebas dari praktik korupsi.
Lebih jauh lagi, partai politik harus memperkuat komitmen mereka terhadap mitigasi korupsi dengan menerapkan aturan internal yang lebih ketat dan transparan. Ini termasuk publikasi kriteria seleksi calon, keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta penerapan sanksi tegas terhadap kader yang terlibat dalam praktik jual-beli rekomendasi.
Dengan adanya mekanisme audit yang kuat dan komitmen tegas dari partai politik, pencalonan kepala daerah dapat menjadi lebih bersih dan transparan. Hal ini tidak hanya menjaga integritas partai politik, tetapi juga mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan, sehingga demokrasi dapat berkembang dengan lebih sehat dan membawa manfaat nyata bagi seluruh rakyat.
Oleh: Eko Zaiwan, Peneliti Presisi45