Marhaenist.id – Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, hal tersebut merupakan amanat dari pendiri bangsa yang telah tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuhnya, dan konsepsi tersebut bernilai mutlak tidak dapat diubah dan harus diperjuangkan. Akan tetapi konsepsi tersebut tengah diguncang oleh segerombolan demagog demokrasi yang menyerang keluhuran jalannya Pilkada 2024.
Koalisi pendukung penguasa secara nyata menunjukan sikap di hadapan publik yang mengganggu keluhuran jalannya Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024), hal ini ditunjukan dengan adanya pembangkangkan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pengkhianatan terhadap konstitusi ini dilakukan untuk memuluskan jalan koalisi pendukung penguasa untuk memenangkan calonnya di daerah daerah yang vital seperti Jakarta dan Jawa Tengah.
Tendensi Pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi ini dilakukan oleh penguasa (Presiden dan DPR) melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada untuk dapat menguntungkan koalisi penguasa yang pada dasarnya tindakan ini dilakukan untuk mengabaikan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang di mana MK mengabulkan permohonan untuk sebagian yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon walikota dan wakil walikota agar berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang diformulasikan setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024S, MK juga telah menjelaskan bahwa baik secara historis, sistematis, praktik yang telah dijalankan, dan dengan ada perbandingan konsep pemilihan lainnya, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU dan tidak dapat diartikan selain hal itu. Sejatinya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakan keadilan agar tidak tumbang oleh kepentingan demagog demokrasi, oleh karena hal tersebut tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK a quo.
Sikap dari Baleg DPR RI telah mengacak-acak UU Pilkada dengan disetujuinya oleh Panja untuk menjadikan syarat usia calon dihitung sejak pelantikan, sikap penolakan terhadap Putusan MK karena DPR secara serampangan mengatakan bahwa MK tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis oleh Baleg DPR RI dengan membatasi keberlakuan Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah berbasis perolehan suara hanya diterapkan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sehingga merugikan secara substansial partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD. sikap ini menunjukan pengkhianatan terhadap konstitusi yang dilakukan secara sistematis oleh penguasa.
Dengan adanya berbagai tindakan penguasa yang menunjukan komitmen lemah terhadap aturan main demokratis, penyangkalan terhadap legitimasi lawan politik, penggunaan alat negara
bukan untuk kepentingan rakyat, dan kesediaan dari penguasa untuk membatasi demokrasi substansial yang telah diperjuangkan oleh masyarakat sipil menjadikan kita seharusnya yakin bahwa kita tidak boleh menggantungkan kembali harapan kepada DPR dan Pemerintah yang hanya menjadi demagog demokrasi. Oleh karena hal tersebut maka kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Tegakan demokrasi yang substantif dan tegak lurus secara konstitutif
2. Hentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak bernilai demokratis dan patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Tolak segala bentuk legalisme autokrasi yang dilakukan oleh penguasa
4. Menuntut dilakukannya evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi
5. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024 yang cacat demokrasi.
Denpasar, 21 Agustus 2024
Lawan Ketidakadilan, Tegakan Demokrasi.
Penulis: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar.