By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Lawan Pengkhianatan Terhadap Konstitusi Oleh Penguasa Yang Merusak Keluhuran Pilkada 2024

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 24 Agustus 2024 | 01:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, untuk menentang revisi UU Pilkada, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id – Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, hal tersebut merupakan amanat dari pendiri bangsa yang telah tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuhnya, dan konsepsi tersebut bernilai mutlak tidak dapat diubah dan harus diperjuangkan. Akan tetapi konsepsi tersebut tengah diguncang oleh segerombolan demagog demokrasi yang menyerang keluhuran jalannya Pilkada 2024.

Koalisi pendukung penguasa secara nyata menunjukan sikap di hadapan publik yang mengganggu keluhuran jalannya Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024), hal ini ditunjukan dengan adanya pembangkangkan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pengkhianatan terhadap konstitusi ini dilakukan untuk memuluskan jalan koalisi pendukung penguasa untuk memenangkan calonnya di daerah daerah yang vital seperti Jakarta dan Jawa Tengah.

Tendensi Pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi ini dilakukan oleh penguasa (Presiden dan DPR) melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada untuk dapat menguntungkan koalisi penguasa yang pada dasarnya tindakan ini dilakukan untuk mengabaikan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang di mana MK mengabulkan permohonan untuk sebagian yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon walikota dan wakil walikota agar berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang diformulasikan setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Baca Juga:   GMNI di DIY Keluhkan Kurangnya Program Pengembangan Kader

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024S, MK juga telah menjelaskan bahwa baik secara historis, sistematis, praktik yang telah dijalankan, dan dengan ada perbandingan konsep pemilihan lainnya, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU dan tidak dapat diartikan selain hal itu. Sejatinya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakan keadilan agar tidak tumbang oleh kepentingan demagog demokrasi, oleh karena hal tersebut tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK a quo.

Sikap dari Baleg DPR RI telah mengacak-acak UU Pilkada dengan disetujuinya oleh Panja untuk menjadikan syarat usia calon dihitung sejak pelantikan, sikap penolakan terhadap Putusan MK karena DPR secara serampangan mengatakan bahwa MK tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis oleh Baleg DPR RI dengan membatasi keberlakuan Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah berbasis perolehan suara hanya diterapkan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sehingga merugikan secara substansial partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD. sikap ini menunjukan pengkhianatan terhadap konstitusi yang dilakukan secara sistematis oleh penguasa.

Dengan adanya berbagai tindakan penguasa yang menunjukan komitmen lemah terhadap aturan main demokratis, penyangkalan terhadap legitimasi lawan politik, penggunaan alat negara
bukan untuk kepentingan rakyat, dan kesediaan dari penguasa untuk membatasi demokrasi substansial yang telah diperjuangkan oleh masyarakat sipil menjadikan kita seharusnya yakin bahwa kita tidak boleh menggantungkan kembali harapan kepada DPR dan Pemerintah yang hanya menjadi demagog demokrasi. Oleh karena hal tersebut maka kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga:   Tuding PT NK Abaikan Kerusakan Jalan, Cipayung Plus Kota Binjai Desak Kejaksaan Usut Dugaan Kerugian Negara

1. Tegakan demokrasi yang substantif dan tegak lurus secara konstitutif

2. Hentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak bernilai demokratis dan patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

3. Tolak segala bentuk legalisme autokrasi yang dilakukan oleh penguasa

4. Menuntut dilakukannya evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi

5. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024 yang cacat demokrasi.

Denpasar, 21 Agustus 2024
Lawan Ketidakadilan, Tegakan Demokrasi.


Penulis: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Warga Demak Korban Banjir Sukacita Ditengok Ganjar

Marhaenist.id, Demak - Duka mendalam akibat bencana banjir terlihat di wajah para…

Masa Tenang, Ganjar Pilih Kulineran di Semarang

Marhaenist.id, Semarang - Di masa tenang, Ganjar Pranowo makan malam bersama Cak…

Relevansi Ajaran Bung Karno Ditengah Distrosi Ideologi dan Perang Proxi

Marhaenist.id - Bulan bung karno sudah berlalu namun bukan berarti ingatan akan…

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. ANTARA/Nugroho Akbar

Kemunculan Dewan Kolonel PM Kagetkan Megawati

Marhaenist - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa…

Ngopi Bareng Abah Edi, Cara Kreatif Simpatisan Relawan SAE Serap Aspirasi Pengunjung Kopi Sidoarjo

Marhaenist.id, Sidoarjo - Berbagai bentuk sosialisasi kandidat calon kepala daerah dilakukan oleh…

Pengambilalihan (Buy Out) Korporasi Bangkrut oleh Buruh

Marhaenist.id - Semenjak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan baik dalam skala…

Peduli Nelayan Kerang Dara vs PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Akankah Suara Nelayan Terdengar?

Marhaenist.id - Demo yang dilakukan Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara terhadap PT Pertamina…

Soemarsono, Saksi Sejarah Tragedi PKI di Madiun 1948

Marhaenist.id - Soemarsono adalah mantan Ketua Badan Kongres Pemuda Republik Indonesia, juga…

Rektor Universitas Negeri Malang (UM) terpilih periode 2022-2027 Prof. DR. Haryono, M.Pd. FILE/IST. Photo

Haryono Terpilih Jadi Rektor UM Periode 2022-2027

Marhaenist - Haryono terpilih menjadi rektor Universotas Negeri Malang (UM) periode 2022-2027.…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?