By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

Lawan Pengkhianatan Terhadap Konstitusi Oleh Penguasa Yang Merusak Keluhuran Pilkada 2024

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 24 Agustus 2024 | 01:09 WIB
Bagikan
Waktu Baca 5 Menit
Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, untuk menentang revisi UU Pilkada, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, hal tersebut merupakan amanat dari pendiri bangsa yang telah tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuhnya, dan konsepsi tersebut bernilai mutlak tidak dapat diubah dan harus diperjuangkan. Akan tetapi konsepsi tersebut tengah diguncang oleh segerombolan demagog demokrasi yang menyerang keluhuran jalannya Pilkada 2024.

Koalisi pendukung penguasa secara nyata menunjukan sikap di hadapan publik yang mengganggu keluhuran jalannya Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024), hal ini ditunjukan dengan adanya pembangkangkan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada. Pengkhianatan terhadap konstitusi ini dilakukan untuk memuluskan jalan koalisi pendukung penguasa untuk memenangkan calonnya di daerah daerah yang vital seperti Jakarta dan Jawa Tengah.

Tendensi Pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi ini dilakukan oleh penguasa (Presiden dan DPR) melalui revisi beberapa ketentuan dalam UU Pilkada untuk dapat menguntungkan koalisi penguasa yang pada dasarnya tindakan ini dilakukan untuk mengabaikan bahkan menganulir Putusan MK Nomor 60 tahun 2024 yang di mana MK mengabulkan permohonan untuk sebagian yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon walikota dan wakil walikota agar berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang diformulasikan setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, DPD GMNI Sultra Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Tolak Politik Uang

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024S, MK juga telah menjelaskan bahwa baik secara historis, sistematis, praktik yang telah dijalankan, dan dengan ada perbandingan konsep pemilihan lainnya, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU dan tidak dapat diartikan selain hal itu. Sejatinya putusan MK Nomor 60 tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 70 tahun 2024 ini sudah menunjukan MK bertindak atas dasar Judicial Heroism yang berusaha menegakan keadilan agar tidak tumbang oleh kepentingan demagog demokrasi, oleh karena hal tersebut tidak ada alasan apapun yang dapat mempertanyakan kekuatan hukum dari Putusan MK a quo.

Sikap dari Baleg DPR RI telah mengacak-acak UU Pilkada dengan disetujuinya oleh Panja untuk menjadikan syarat usia calon dihitung sejak pelantikan, sikap penolakan terhadap Putusan MK karena DPR secara serampangan mengatakan bahwa MK tidak memberi pertimbangan hukum yang mengikat, serta penolakan sistematis oleh Baleg DPR RI dengan membatasi keberlakuan Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah berbasis perolehan suara hanya diterapkan kepada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sehingga merugikan secara substansial partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD. sikap ini menunjukan pengkhianatan terhadap konstitusi yang dilakukan secara sistematis oleh penguasa.

Dengan adanya berbagai tindakan penguasa yang menunjukan komitmen lemah terhadap aturan main demokratis, penyangkalan terhadap legitimasi lawan politik, penggunaan alat negara
bukan untuk kepentingan rakyat, dan kesediaan dari penguasa untuk membatasi demokrasi substansial yang telah diperjuangkan oleh masyarakat sipil menjadikan kita seharusnya yakin bahwa kita tidak boleh menggantungkan kembali harapan kepada DPR dan Pemerintah yang hanya menjadi demagog demokrasi. Oleh karena hal tersebut maka kami secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga:   Jelang Kongres Ke-22, M Ageng Dendy Setiawan Nyatakan Tak Maju Sebagai Calon Ketua Umum DPP GMNI

1. Tegakan demokrasi yang substantif dan tegak lurus secara konstitutif

2. Hentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak bernilai demokratis dan patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

3. Tolak segala bentuk legalisme autokrasi yang dilakukan oleh penguasa

4. Menuntut dilakukannya evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi

5. Apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024 yang cacat demokrasi.

Denpasar, 21 Agustus 2024
Lawan Ketidakadilan, Tegakan Demokrasi.


Penulis: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Tambang Rampok Hak Rakyat, Ketua PA GMNI Kaltim Desak Presiden Prabowo Hentikan Operasi 13 Perusahaan Raksasa
Senin, 13 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:32 WIB
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:48 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Pertumbuhan Ekonomi Yang Menyisakan Luka Sosial dan Ekologis
Opini
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Presiden Joko Widodo saat membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). ANTARA/Arif Firmansyah
Kapitalisme

Jokowi: Sebanyak 19,9 Juta Orang Telah Terima BLT BBM

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan sekitar 19,9 juta orang atau…

Opini

Fadli Zon dan Sikap Anti Kritik

Marhaenist.id - Pernyataan Fadli Zon mengenai kerugian institusi ketika dikritik mengandung problematika…

Polithinking

Di Banyuwangi, Atikoh Sampaikan Pentingnya Gunakan Hak Pilih

Marhaenist.id, Banyuwangi - Siti Atikoh Ganjar mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat…

Opini

Negara Darurat Intoleransi!!!

Marhaenist.id - Delapan Puluh Tahun Indonesia telah  bebas dari kolonialisme dan Imperialisme,…

Sukarnoisme

Soekarno Dalam Berbagai Kurun Perjalanan Waktu

Marhaenist - Ir. Soekarno adalah orang pertama yang mencetuskan konsep Pancasila sebagai…

Opini

Dari Penjajahan Bambu Runcing ke Penjajahan Bambu Modern

Marhaenist.id - Bung Karno yang secara nyata sejak kecil sampai dewasa memiliki…

Kabar GMNI

Apresiasi Langkah Kejari, Ketua GMNI Inhil: Bongkar Tuntas Jaringan Korupsi di Indragiri Hilir

Marhaenist.id, Indragiri Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) membuat press…

Opini

Urgensi Kawal Pususan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024

Marhaenist.id - Pada tanggal 22-23 Agustus 2024, demonstrasi massal di depan gedung…

Infokini

Food Estate Gagal, Warga Kalteng: Warga Sering Kebanjiran

Marhaenist.id, Palangkaraya - Kegagalan program food estate di beberapa daerah Kalimantan Tengah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?