MARHAENIST – DPK GMNI Fisip USBR dan DPK GMNI Akuntansi Unilam Rangkasbitung kecam statemen Ketua DPRD Lebak di Platform media sosial (medsos) Instagram.
“Ditengah gejolak politik nasional, Kader GMNI Lebak menyayangkan sikap Ketua DPRD Lebak di status instagram yang menyebut ada yang menjual isu demokrasi terhadap putusan MK nomor 60 dan 70,” kata Rizky Ketua DPK Akuntansi, (22/08/2024).
Sementara itu Ketua DPK GMNI Fisip USBR Wildan, sangat menyayangkan tindakan ketua DPRD Lebak tersebut.
“Ketua DPRD Lebak tidak tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum (Reshtssraat) bukan negara kekuasaan (Machtstaat)” kata Wildan.
“Ini menjadi bukti legislator kita tidak paham hukum dan gagap terhadap persoalan politik nasional, sekalipun postingan tersebut sudah dihapus tidak menyurutkan niat Kader GMNI untuk melakukan debat dan diskusi bersama Ketua DPRD Lebak,” tegasnya.
Dengan keluarnya statement tersebut, sudah jelas sikap GMNI akan menantang debat Ketua DPRD Lebak untuk melakukan debat terbuka terkait kajian putusan MK Nomor 60 dan 70 yang sifatnya final dan mengikat.