By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Supremasi Hukum: Jangan Jadikan Hukum Positif Indonesia Sebagai Instrumen Politik Praktis

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 17 Maret 2024 | 22:39 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Foto: Delian Adlofeno, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan merupakan salah seorang anggota GMNI Kota Mataram/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id – Mengutip dari halaman website resmi Mahkamah Konstitusi Indonesia menjelaskan bahwa supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Demikian perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar dalam ceramah kuncinya pada acara Seminar Nasional untuk menyambut hari ulang tahun Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang ke-47 bertemakan “Supremasi Hukum untuk Kemakmuran”.

Upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi sebagaimana di sampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya telah di pikirkan sejak lama oleh berbagai para ahli hukum di Indonesia. Bahkan jika ditarik lebih jauh lagi dalam dimensi Filsafat Hukum sebenarnya penemuan, perdebatan, maupun kritik – otokritik terhadap setiap perspektif yang membicarakan hakikat hukum untuk kemudian bisa menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi sudah terjadi sejak lama.

Friedrich Karl von Savigny (1770-1861) dengan mazhab hukum sejarahnya misalkan, ia berpandangan bahwa hukum bukan perintah penguasa atau karena suatu kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa (volksgeist) itulah menjadi hakikat terhadap hukum sendiri. Lalu Jeremy Bentham (1748-1832) dengan mazhab utilitarianisme. Baginya hukum itu di buat, di buat untuk mensejahterakan individual sebanyak mungkin dalam Masyarakat. Itulah hakikat hukum sebenarnya menurut Jeremy Benhtam (1748-1832).

Sebenarnya masih banyak lagi dalam dimensi Filsafat hukum suatu penemuan, perdebatan, maupun kritik – otokritik terhadap setiap perspektif yang membicarakan hakikat ilmu hukum untuk kemudian bisa menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. John Austin dengan mazhab positivisme sosiologis, Hans Kelsen dengan mazhab positivisme yuridis, mazhab realisme hukum dengan para tokoh-tokohnya, mazhab realisme skandinavia dengan para tokoh-tokohnya, dan lain sebagainya.

Baca Juga:   Kooperasi sebagai Kekuatan Politik

Kendati demikian pada era itu terjadinya kritik-otokritik terhadap setiap perspektif dalam melihat hakikat hukum, pada intinya para tokoh-tokoh tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni ingin menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Berbeda hal pada era sekarang, alih-alih ingin menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, mempertahankan marwah hukum saja sangatlah susah. Kepentingan individu maupun kepentingan segelintir kelompok menjadikan hukum sebagai senjata baru bagi Masyarakat. Putusan Makamah Konstitusi misalkan. Penambahan diksi dalam persyaratan mencalonan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sekiranya jika di gunakan pendekatan teori Critical Legal Studi (Gerakan Hukum Kritis) sangatlah mengandung unsur politik praktis di dalamnya.

Baru-baru ini lagi misalkan, berita yang cukup mencengangkan dan sedang hangat – hangatnya tentang Arief Rahman Hidayat sebagai Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi disidang etik karena jadi Ketua Umum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Mengutip dari website resmi CNN Indonesia. Pelapor atas nama Harjo Winoto dan kawan-kawannya mempermasalahkan status Arief sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Harjo pun mengaitkan posisi itu dengan afiliasi politik Arief sehingga melaporkannya ke MKMK. “Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan ketua PA GMNI, underbow partai politik,” kata Harjo saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3). Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih lagi, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 dalam waktu dekat.

Pertanyaan yang paling mendasar sekarang adalah mengapa laporan tersebut diajukan ketika konstelasi politik di Indonesia sedang memanas? Mengapa tidak diajukan laporan tersebut pada tahun 2022 sehingga dapat menghindari konflik kepentingan jauh-jauh hari? Bukankah hal-hal seperti ini jika kita gunakan pendekatan teori Critical Legal Studi (Gerakan Hukum Kritis) sangatlah mengandung unsur politik praktis di dalamnya dan akan berakibat pada marwah hukum di Indonesia tidak memiliki marwah sama sekali.

Baca Juga:   Ijazah yang Cacat, Rekam Akademik yang Tak Lagi Menyelamatkan

Dilematis, sebab dilain sisi bahwa prinsip equality be fore the law juga wajib dijalankan, menginggat dalam prinsip tersebut menjelaskan bahwa setiap orang sama di mata hukum dan setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses hukum itu.

Pada posisi lain hal-hal demikian bilamana dibiarkan begitu saja marwah hukum akan tergerus terus-menerus. Hukum yang seharusnya untuk mensejahterakan individual sebanyak mungkin dalam masyarakat justru menjadi senjata baru dalam masyarakat, menjadi instrument politik praktis bagi segelintir orang.

Satu-satunya jalan untuk menahan hal-hal demikian maka gunakan juga hukum sebagai instrumen untuk memusnahkan-membumi hanguskan – serta hancur leburkan para oknum yang menjadikan hukum sebagai senjata baru dalam Masyarakat atau menjadikan hukum sebagai instrument politik praktis bagi segelintir orang.***


Penulis: Delian Adlofeno, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga dan merupakan salah seorang anggota GMNI Kota Mataram. 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Abdy Yuhana: Gelar Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri dari Silk Road International University Perkokoh Pengakuan Dunia

Marhaenist.id - Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI, Abdy Yuhana mengapresiasi atas prestasi…

Rakyat Venezuela dan Revolusi Bolivarian

Marhaenist - Sekitar setengah dari populasi pemilih Venezuela dapat dipercaya untuk bergabung…

Foto: Warga Kebon Sayur yang di Tangkap Paksa oleh Aparat (Bapak Juned)/MARHAENIST.

Penangkapan Paksa Warga Kebon Sayur dan Upaya Intimidasi dari aparat Kepolisian

Marhaenist, Jakarta – Pada hari Rabu (13/08/2025) telah terjadi penangkapan paksa oleh…

Arief Hidayat Terpilih Sebagai Ketua Umum PA GMNI 2021-2026

Marhaenist - Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia memilih secara…

Save Raja Ampat? Gugat Kolonialisme Ekologis, Kembalikan Kedaulatan ke Tanah Papua!

Marhaenist.id - Di ujung timur Indonesia, tersembunyi sebuah mahakarya alam yang kerap…

Airlangga Buka Suara Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO

Marhaenist.id - Mantan Ketua Umum Golkar yang baru saja mengundurkan diri secara mendadak,…

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. MARHAENIST

Ganjar: Pemotongan Bantuan Bentuk Pengkhianatan Pada Negara

Marhaenist - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegas mengatakan mereka yang bermain…

Manajer Asing Pimpin BUMN: Saatnya Berhenti Merasa Rendah Diri

Marhaenist.id - Rencana pemerintah membuka peluang bagi manajer asing untuk memimpin Badan…

Gemini Club Prediksikan Ganjar-Mahfud Akan Menang Tipis Pada Pilpres 2024

Marhaenist.id, Jakarta - Debat capres-cawapres dinilai bisa berpengaruh secara signifikan terhadap elektabilitas…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?