By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Pasaman Kutuk Keras Penganiayaan Brutal terhadap Ibu Saudah, Korban Penolak Tambang Emas Ilegal
Warga TPU Kebun Nanas Didampingi GMNI Jakarta Timur dan Yayasan Teman Baik Ajukan Pengaduan ke Komnas HAM RI
Polemik Pembangunan Kopdes Merah Putih, GMNI Kendari Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Kepala Desa Polindu
GMNI Gelar Dialog Terbuka Kader, Bahas Tantangan dan Potensi Organisasi Ideologis
Tragis! Nenek Penolak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Timur Dianiaya Brutal dan Dibuang, Sempat Dikira Tewas

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Infokini

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Lady Justice . Ilustrasi Tallengestore
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI dalam rapat paripurna hari ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar hukum, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil menilai keputusan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi, karena menghidupkan kembali pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kritik dan mempersempit kebebasan sipil.

Daftar Konten
Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam WargaPasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam DipidanaRanah Privat Warga Masih Diatur Secara KetatMinim Transparansi: Publik Merasa DisingkirkanKekhawatiran Akan Kembalinya Era PembungkamanSeruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Banyak pihak menilai bahwa DPR dan pemerintah telah memaksakan pengesahan meski penolakan publik telah disuarakan sejak beberapa tahun lalu. Keputusan paripurna dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi fondasi pembuatan undang-undang.

Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam Warga

Alih-alih memperbaiki sistem hukum pidana, KUHAP baru justru dianggap sebagian ahli sebagai “reformasi semu”. Revisi besar-besaran yang diklaim sebagai dekolonisasi hukum dinilai tidak menyentuh persoalan fundamental, bahkan menghadirkan ancaman baru terhadap kebebasan masyarakat.

Sejumlah pengamat menilai, pasal-pasal tertentu justru memberi legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk menjerat kritik publik, aktivis, jurnalis, serta kelompok oposisi politik. Kekhawatiran itu muncul karena beberapa ketentuan dianggap bersifat karet dan rawan disalahgunakan.

Pasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam Dipidana

Salah satu sorotan utama adalah pasal terkait penghinaan terhadap presiden, pejabat, dan lembaga negara. Meski pemerintah mengklaim pasal tersebut bersifat delik aduan, berbagai kelompok menilai ketentuan itu tetap membuka ruang kriminalisasi terhadap suara kritis.

Dalam sejumlah diskusi akademik, para pakar hukum menegaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara sudah lama dihapuskan karena bertentangan dengan nilai demokrasi. Menghidupkannya kembali dinilai sebagai kemunduran serius.

Baca Juga:   Mahasiswi STIH IBLAM Angkat Isu HAM dan Demokrasi dalam Lomba Esai GALAKSI 2025

Ranah Privat Warga Masih Diatur Secara Ketat

Pasal-pasal mengenai zina, kohabitasi, dan kesusilaan juga menuai kritik tajam. Pemerintah berdalih bahwa delik tersebut hanya dapat diproses melalui aduan keluarga inti. Namun bagi sejumlah kelompok hak asasi, ketentuan tersebut memperkuat kontrol negara terhadap ruang privat masyarakat dan berpotensi memperparah stigma sosial terhadap kelompok rentan.

Selain itu, pasal tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan dinilai dapat mengkriminalisasi demonstrasi damai, di mana kebebasan berkumpul merupakan hak konstitusional. Beberapa lembaga menyebut bahwa KUHAP baru berpotensi menjadi alat represi jika tidak diawasi secara ketat.

Minim Transparansi: Publik Merasa Disingkirkan

Proses menuju pengesahan RUU KUHAP juga menjadi sorotan. Meski pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi di ratusan titik, banyak organisasi masyarakat sipil menilai kegiatan tersebut tidak melibatkan publik dalam proses perumusan, melainkan sekadar penjelasan satu arah.

Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya waktu yang cukup bagi publik untuk menelaah draf akhir. Sejumlah peneliti hukum menyebut bahwa transparansi hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata.

Kekhawatiran Akan Kembalinya Era Pembungkaman

Para aktivis mengingatkan bahwa pasal-pasal karet seperti penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan di masa lalu untuk menangkapi mereka yang kritis terhadap pemerintah. Dengan KUHAP baru yang menguatkan kembali ketentuan serupa, sebagian pihak melihat ini sebagai alarm bahaya bagi kebebasan berekspresi.

Beberapa analis politik menyebut bahwa pengesahan RUU KUHAP ini mempertebal kekhawatiran akan terjadinya “relegalisasi pembungkaman,” terutama di tengah meningkatnya penggunaan pasal karet dalam berbagai kasus.

Seruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal secara nyata bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga:   Bagikan Selebaran di Gejayan, Aliansi Pemilih Gen Z Tolak Politik Dinasti!

Para pengamat juga menyerukan agar pemerintah membuka ruang revisi secepat mungkin, bukan menunggu implikasi buruk muncul setelah implementasi.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Pasaman Kutuk Keras Penganiayaan Brutal terhadap Ibu Saudah, Korban Penolak Tambang Emas Ilegal
Rabu, 7 Januari 2026 | 04:01 WIB
Warga TPU Kebun Nanas Didampingi GMNI Jakarta Timur dan Yayasan Teman Baik Ajukan Pengaduan ke Komnas HAM RI
Rabu, 7 Januari 2026 | 02:04 WIB
Polemik Pembangunan Kopdes Merah Putih, GMNI Kendari Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Kepala Desa Polindu
Selasa, 6 Januari 2026 | 23:30 WIB
GMNI Gelar Dialog Terbuka Kader, Bahas Tantangan dan Potensi Organisasi Ideologis
Selasa, 6 Januari 2026 | 22:03 WIB
Tragis! Nenek Penolak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Timur Dianiaya Brutal dan Dibuang, Sempat Dikira Tewas
Selasa, 6 Januari 2026 | 19:47 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Deklarasi Pemilu Damai 2024, GMNI Jatim Serukan Pemilu Tanpa Provokasi

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Timur (DPD…

Aliansi Jombang Bergerak: GMNI dan IKABEMJO Desak DPR dan KPU Patuhi Putusan MK

Marhaenist.id, Jombang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pseudo-Democracy di Indonesia: Upaya Mengembalikan Marwah Demokrasi di Pilkada 2024

Latar Belakang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar…

Bakal Mundur dari Kabinet, Mahfud Soroti Pejabat yang Pakai Fasilitas Negara Buat Politik

Marhaenist.id, Semarang - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan…

Mahfud MD Resmi Mundur dari Jabatannya Sebagai Menko Polhukam di Kabinet Jokowi

Marhaenist.id, Jakarta - Mahfud MD telah resmi mengudurkan diri sebagai Mentri Koordinator…

Revitalisasi Nilai Perjuangan Bung Karno dalam Membentuk Kader yang Berwatak Marhaenisme, DPC GMNI Kendari Gelar KTD

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Kendari…

Rayakan HUT yang Ke 80 Tahun, Guntur Sukarno Putra Luncurkan Buku ‘Sang Saka Melilit Perut Megawati’

Marhaenist.id, Jakarta - Guntur Soekarno Putra, Ketua Dewan Ideologi Persatuan Alumni (PA)…

Pekerja PT BMS Alami Kecelakan Kerja, Ini Respon GMNI Palopo!

Marhaenist.id, Palopo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPK GMNI UNM Siap Jadi Patron Persatuan GMNI di Kota Makassar

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?