
Marhaenist.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Megawati Institute, Hilmar Farid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan-temuan Komisi Pencari Fakta (KPF) terkait rangkaian peristiwa Agustus 2025.
Laporan tersebut memuat indikasi bahwa hukum dan proses penegakan hukum dipersepsi digunakan untuk mengkriminalisasi warga, sementara ruang kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi kian menyempit.
Hilmar menyayangkan bahwa hingga hari ini belum ada investigasi resmi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah untuk menjawab pertanyaan publik secara tuntas terutama terkait jatuhnya korban warga sipil, penggunaan kekuatan, serta pola penangkapan dan proses hukum.
Hal ini tidak hanya memperpanjang luka sosial, tetapi juga melemahkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan tata kelola keamanan dalam negara demokratis.
“Kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap kaum muda yang kritis, tidak bisa dibenarkan. Temuan KPF harus dibaca sebagai alarm. Kalau alarm diabaikan, maka negara sedang menormalisasi cara-cara yang sudah ditinggalkan sejak Reformasi,” katanya dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Dalam laporan Kompas, KPF menyoroti skala penangkapan dan proses hukum yang sangat luas selama periode unjuk rasa. Disebutkan ribuan orang ditangkap dan ratusan di antaranya masih menghadapi proses hukum, sementara banyak lainnya dilepas kemudian.
Semua ini menguatkan kekhawatiran adanya praktik penangkapan “pukat harimau” (penangkapan massal tanpa dasar yang jelas sejak awal) serta potensi politisasi hukum. Pola ini menciptakan ketakutan sosial yang menekan partisipasi politik warga, khususnya generasi muda.
“Sesudah kekerasan terjadi, publik lalu didorong percaya bahwa ‘yang salah’ adalah anak muda yang bersuara, yang konon dihasut oleh dalang, provokator, pengacau. Ini seperti pepatah ‘buruk rupa cermin dibelah.’ Padahal yang harus diperiksa adalah kebijakan yang tidak berpihak, respons yang sewenang-wenang, dan kegagalan negara menjaga keselamatan warga,” lanjut Hilmar Farid.
Megawati Institute juga mencermati poin penting lain yang disorot laporan, yakni adanya indikasi provokasi yang sistematis, termasuk jejak mobilisasi dan eskalasi di ruang digital, serta dugaan keberadaan “massa suruhan,” dan pola kerusuhan/penjarahan yang terkoordinasi.
Jika temuan-temuan ini benar, maka semakin kuat alasan mengapa negara tidak boleh mengandalkan narasi simplistik yang menyalahkan gerakan warga sebagai “kerusuhan,” sembari mengabaikan investigasi atas aktor, jaringan, dan pola yang lebih kompleks.
Megawati Institute menegaskan bahwa agenda Reformasi adalah pekerjaan panjang yang tidak boleh ditarik mundur. Pada masa awal Reformasi, pemerintahan B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri telah meletakkan fondasi demokrasi: membuka ruang publik, memulihkan kebebasan sipil, dan menjaga transisi agar republik tidak kembali ke pola otoritarian. Fondasi ini adalah aset strategis bangsa.
Namun setelah lebih dari dua dekade, orientasi pembangunan ekonomi yang dominan belum juga menutup persoalan struktural: ketimpangan tetap tinggi dan konsentrasi penguasaan ekonomi masih berat pada segelintir elite.
Dalam situasi demikian, menyempitkan demokrasi dan membungkam kritik bukan solusi karena hanya akan memperbesar akumulasi ketegangan sosial.
“Kalau pembangunan ekonomi selama ini belum cukup mengurangi ketimpangan dan belum cukup menghadirkan rasa keadilan, respons yang wajar bukanlah membatasi demokrasi, tetapi justru memperluasnya: membuka ruang koreksi, memperbaiki kebijakan, dan menguatkan akuntabilitas. Pembungkaman hanya membawa kita kembali pada masa lalu yang kelam,” tegas Hilmar Farid.
Sebagai langkah konkret, Megawati Institute mendorong:
1. Investigasi resmi yang independen dan transparan atas peristiwa Agustus 2025—mencakup penggunaan kekuatan, rantai komando, prosedur penangkapan, dan seluruh dugaan pelanggaran.
2. Evaluasi menyeluruh atas proses hukum pasca-peristiwa untuk memastikan due process, proporsionalitas penerapan pasal, dan pencegahan kriminalisasi atas ekspresi politik damai.
3. Perbaikan protokol penanganan unjuk rasa dengan keselamatan warga sebagai ukuran utama keberhasilan, termasuk perlindungan kelompok rentan.
4. Pembukaan ruang dialog kebijakan antara pemerintah, DPR, Komnas HAM, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk menetapkan standar tata kelola keamanan yang demokratis dan mencegah eskalasi kekerasan di masa depan.
Megawati Institute percaya bahwa ketertiban publik dan demokrasi tidak bertentangan. Yang berbahaya adalah ketertiban yang dibangun melalui ketakutan. Menanggapi temuan KPF sebagai alarm bukan melemahkan negara—justru memperkuat legitimasi negara demokratis melalui koreksi, transparansi, dan akuntabilitas.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.