Marhaenist.id, Kairo — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menegaskan perannya dalam penguatan diplomasi konstitusi internasional melalui pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi Mesir di Kairo, Senin (19/1/2026).
Pertemuan ini tidak hanya merefleksikan peningkatan kerja sama yudisial antarnegara, tetapi juga memperlihatkan upaya Indonesia mereaktualisasikan semangat solidaritas Asia–Afrika dalam kerangka hukum konstitusi kontemporer.
Delegasi MKRI yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat diterima langsung Presiden Mahkamah Konstitusi Mesir, Boulos Fahmy Iskandar, bersama jajaran pimpinan lembaga tersebut.
Dialog yang berlangsung secara mendalam ini mencakup penjajakan kerja sama kelembagaan, dukungan Indonesia terhadap Mesir sebagai tuan rumah World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) 2028, serta penguatan pertukaran pengetahuan yudisial.
Keberhasilan Indonesia menyelenggarakan WCCJ 2022 di Bali menjadi rujukan penting dalam pertemuan tersebut.
Dua hakim konstitusi Mesir yang pernah mengikuti kongres di Bali menyampaikan apresiasi atas kualitas substansi dan tata kelola forum yang dinilai melampaui standar penyelenggaraan sebelumnya.
Penilaian ini mendorong keinginan Mesir untuk melibatkan Indonesia secara lebih intensif, termasuk melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada pengembangan hukum konstitusi dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Dalam kerangka konseptual yang lebih luas, Arief Hidayat menempatkan kerja sama MKRI–MK Mesir sebagai bagian dari kesinambungan sejarah hubungan Asia–Afrika.
Ia menilai bahwa diplomasi konstitusi yang dibangun saat ini merupakan kelanjutan dari visi yang dirintis Presiden Soekarno melalui Konferensi Asia Afrika 1955, yakni membangun tatanan dunia yang lebih adil melalui solidaritas antarbangsa berkembang.
Menurut Arief, semangat Asia–Afrika yang diwariskan Bung Karno tidak berhenti pada dimensi politik dan kedaulatan negara, melainkan juga mencakup pengembangan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam konteks kekinian, nilai-nilai tersebut menemukan ekspresi barunya melalui kerja sama antarlembaga peradilan konstitusi.
Usulan tema Justice Beyond Borders: Constitutional Supremacy for a Better World untuk WCCJ 2028 mencerminkan pandangan tersebut.
Tema ini menegaskan bahwa supremasi konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia merupakan kepentingan bersama komunitas global, khususnya bagi negara-negara Asia dan Afrika yang kerap menghadapi tantangan struktural serupa.
Pertemuan ini juga memiliki signifikansi khusus dalam konteks dunia Islam dan Global South. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan pengalaman panjang dalam mengelola pluralisme, menawarkan model praktik konstitusional yang mengintegrasikan demokrasi, nilai-nilai keagamaan, dan keadilan sosial.
Bagi Mesir, yang memiliki posisi sentral dalam sejarah intelektual Islam, dialog dengan Indonesia membuka ruang refleksi bersama mengenai bagaimana konstitusi dapat berfungsi sebagai instrumen pemersatu dalam masyarakat majemuk.
Pendekatan ini memperkuat diplomasi hukum Indonesia sebagai bentuk soft power yang berlandaskan legitimasi normatif, bukan relasi hegemonik.
Dimensi kawasan turut mengemuka ketika Presiden Mahkamah Konstitusi Mesir menyampaikan minat untuk bergabung dengan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC).
Ketertarikan tersebut menunjukkan meningkatnya peran Asia sebagai pusat pertukaran gagasan konstitusional, sekaligus memperluas ruang dialog antara Asia, Afrika, dan Timur Tengah.
MKRI selaku pemegang Sekretariat Tetap AACC menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi komunikasi dengan negara-negara anggota.
Langkah ini dipandang sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang menempatkan kerja sama Selatan–Selatan sebagai pilar penting dalam membangun tatanan hukum global yang inklusif.
Sehari sebelum pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi Mesir, delegasi MKRI juga melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo dan diterima Kuasa Usaha Ad Interim M. Zaim A. Nasution.
Pertemuan tersebut menegaskan bahwa hubungan Indonesia–Mesir yang telah terjalin sejak pengakuan awal kemerdekaan Indonesia pada 1947 terus berkembang dan menemukan bentuk baru dalam kerja sama konstitusional.
Secara keseluruhan, pertemuan di Kairo ini menunjukkan bahwa diplomasi konstitusi Indonesia tidak berdiri di ruang hampa.
Di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, MKRI berupaya menempatkan konstitusi sebagai medium dialog antar peradaban, menghubungkan warisan historis Asia–Afrika dengan tantangan hukum global masa kini dan masa depan.***
Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.