By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata
Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat
Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik
GMNI Situbondo Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Pelantikan Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 dan Dialog Marhaenis Sukses Digelar

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
InfokiniPolithinking

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:40 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
RUU KUHAP (Sumber: Dnews)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, namun keputusan tersebut kembali memicu gelombang kritik dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pro-demokrasi.

Mereka menilai pengesahan dilakukan terlalu cepat, dengan sejumlah pasal yang dinilai masih kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil.

RUU KUHAP yang disebut sebagai “reformasi hukum pidana terbesar” sejak era kolonial justru dinilai sejumlah pihak mengandung pasal-pasal yang sensitif dan rawan disalahgunakan. Banyak kelompok menilai bahwa DPR tidak membuka ruang deliberasi publik secara memadai, terutama mengingat besarnya dampak yang akan dihasilkan oleh aturan baru tersebut.

Proses Pembahasan Dianggap Minim Transparansi

Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa pembahasan menjelang pengesahan berlangsung cepat dan dianggap kurang memperhatikan substansi kritik yang telah disampaikan publik sejak gelombang penolakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah akademisi juga mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

Meski pemerintah menyebut telah melakukan ratusan kegiatan sosialisasi, sejumlah pihak menilai proses tersebut lebih bersifat penyampaian informasi sepihak, bukan dialog terbuka untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya ruang waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menelaah draf akhir.

Pasal-Pasal Krusial yang Dipersoalkan

Beberapa pasal dalam KUHAP baru masih menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan warga negara. Di antaranya:

Pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang dikhawatirkan dapat membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi.

Pasal unjuk rasa tanpa pemberitahuan, yang disebut dapat meng kriminalisasi aksi demonstrasi damai.

Delik kesusilaan, termasuk zina dan kohabitasi, yang dinilai mencampuri ranah privat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Baca Juga:   Polisi Dalami Rekaman CCTV Durasi 3 Jam di Kanjuruhan Yang Dihapus

Pasal penyiaran berita bohong, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan jurnalis atau aktivis.

LSM dan pakar hukum pidana menilai bahwa sejumlah ketentuan tersebut bersifat multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat atau pihak tertentu.

Ketakutan akan Kembali ke Era Pembatasan Ekspresi

Beberapa analis politik menyebut pengesahan KUHAP baru ini berpotensi membawa Indonesia ke era pembatasan suara kritis terhadap negara. Mereka mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan pada masa lalu untuk membungkam oposisi.

Dengan meningkatnya penggunaan pasal karet di sejumlah kasus hukum selama beberapa tahun terakhir, kekhawatiran publik semakin menguat bahwa KUHAP baru dapat memperburuk situasi kebebasan sipil jika tidak diawasi secara ketat.

Desakan Revisi dan Uji Materi

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal bertentangan dengan prinsip HAM yang dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak privasi, dan jaminan non-diskriminasi.

Selain itu, muncul desakan agar pemerintah segera menyusun pedoman penegakan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan, serta membuka kembali ruang evaluasi publik bahkan setelah pengesahan.

Masa Transisi Tidak Menyelesaikan Masalah

Meski pemerintah menyebut KUHAP baru akan melalui masa transisi sebelum diberlakukan penuh, kelompok masyarakat sipil menilai masa transisi tidak otomatis menghapus potensi masalah. Menurut mereka, persoalan utamanya bukan pada waktu penerapan, tetapi pada substansi pasal yang dinilai bermasalah sejak awal.

Para pengamat hukum menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan KUHAP baru yang lebih progresif dan melindungi warga negara, bukan yang justru berpotensi mengekang ruang demokrasi.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata
Rabu, 19 November 2025 | 00:44 WIB
Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik
Selasa, 18 November 2025 | 18:35 WIB
GMNI Situbondo Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Senin, 17 November 2025 | 23:02 WIB
Pelantikan Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 dan Dialog Marhaenis Sukses Digelar
Senin, 17 November 2025 | 09:20 WIB
GMNI Sulsel Apresiasi Langkah Prabowo Bebaskan Dua Guru di Luwu Utara
Sabtu, 15 November 2025 | 19:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
PKPA Beasiswa PA GMNI – PERADI Utama Resmi Dibuka, Prof. Hardi Fardiansyah Tekankan Integritas Advokat
Kabar PA GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Ciptakan Regenerasi Kader Marhaenis, GMNI Makassar Gelar PPAB Akbar

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Coming Soon, Ayo Dukung Konsolidasi Persatuan Nasional GMNI sebagai Upaya Menyelamatkan Organisasi dari Perpecahan!

Marhaenist.id - Hampir setahun lebih situasi di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Airlangga Buka Suara Terkait Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO

Marhaenist.id - Mantan Ketua Umum Golkar yang baru saja mengundurkan diri secara mendadak,…

Bantu Korban Banjir di Sumbar, DPD PA GMNI Riau Salurkan Paket Bantuan Untuk Para Korban

Marhaenist.id, Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Gelar FDG, DPD PA GMNI Jakarta Raya Dorong Pemprov Lakukan Reforma Agraria Perkotaan

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Hadapi Gelombang PHK

Marhaenist.id - Awal tahun 2025 dibuka dengan kabar yang kurang mengenakkan. Gelombang…

Politik Inklusif Ganjar Pranowo

Perhelatan kontestasi politik melalui Pemilihan Umum 2024 semakin dekat dan berjalan dinamis.…

Inisiatif Kebijakan Impor Garam dan Gula

Marhaenist.id - Pemerintah kembali membuka keran impor garam industri dan gula mentah…

Pembangkangan Konstitusi oleh DPR, Mahasiswa UWKS Gelar Aksi Gedung DPRD Jatim

Marhaenist.id, Surabaya - Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) yang tergabung dalam…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?