By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:40 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Ilustrasi keadlian. Peeking Sides
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, namun keputusan tersebut kembali memicu gelombang kritik dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pro-demokrasi.

Daftar Konten
Proses Pembahasan Dianggap Minim TransparansiPasal-Pasal Krusial yang DipersoalkanKetakutan akan Kembali ke Era Pembatasan EkspresiDesakan Revisi dan Uji MateriMasa Transisi Tidak Menyelesaikan Masalah

Mereka menilai pengesahan dilakukan terlalu cepat, dengan sejumlah pasal yang dinilai masih kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil.

RUU KUHAP yang disebut sebagai “reformasi hukum pidana terbesar” sejak era kolonial justru dinilai sejumlah pihak mengandung pasal-pasal yang sensitif dan rawan disalahgunakan. Banyak kelompok menilai bahwa DPR tidak membuka ruang deliberasi publik secara memadai, terutama mengingat besarnya dampak yang akan dihasilkan oleh aturan baru tersebut.

Proses Pembahasan Dianggap Minim Transparansi

Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa pembahasan menjelang pengesahan berlangsung cepat dan dianggap kurang memperhatikan substansi kritik yang telah disampaikan publik sejak gelombang penolakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah akademisi juga mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

Meski pemerintah menyebut telah melakukan ratusan kegiatan sosialisasi, sejumlah pihak menilai proses tersebut lebih bersifat penyampaian informasi sepihak, bukan dialog terbuka untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya ruang waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menelaah draf akhir.

Pasal-Pasal Krusial yang Dipersoalkan

Beberapa pasal dalam KUHAP baru masih menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan warga negara. Di antaranya:

Pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang dikhawatirkan dapat membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi.

Baca Juga:   Seniman, Budayawan dan Masyarakat Jogja Titipkan Indonesia di Pundak Ganjar

Pasal unjuk rasa tanpa pemberitahuan, yang disebut dapat meng kriminalisasi aksi demonstrasi damai.

Delik kesusilaan, termasuk zina dan kohabitasi, yang dinilai mencampuri ranah privat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Pasal penyiaran berita bohong, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan jurnalis atau aktivis.

LSM dan pakar hukum pidana menilai bahwa sejumlah ketentuan tersebut bersifat multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat atau pihak tertentu.

Ketakutan akan Kembali ke Era Pembatasan Ekspresi

Beberapa analis politik menyebut pengesahan KUHAP baru ini berpotensi membawa Indonesia ke era pembatasan suara kritis terhadap negara. Mereka mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan pada masa lalu untuk membungkam oposisi.

Dengan meningkatnya penggunaan pasal karet di sejumlah kasus hukum selama beberapa tahun terakhir, kekhawatiran publik semakin menguat bahwa KUHAP baru dapat memperburuk situasi kebebasan sipil jika tidak diawasi secara ketat.

Desakan Revisi dan Uji Materi

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal bertentangan dengan prinsip HAM yang dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak privasi, dan jaminan non-diskriminasi.

Selain itu, muncul desakan agar pemerintah segera menyusun pedoman penegakan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan, serta membuka kembali ruang evaluasi publik bahkan setelah pengesahan.

Masa Transisi Tidak Menyelesaikan Masalah

Meski pemerintah menyebut KUHAP baru akan melalui masa transisi sebelum diberlakukan penuh, kelompok masyarakat sipil menilai masa transisi tidak otomatis menghapus potensi masalah. Menurut mereka, persoalan utamanya bukan pada waktu penerapan, tetapi pada substansi pasal yang dinilai bermasalah sejak awal.

Para pengamat hukum menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan KUHAP baru yang lebih progresif dan melindungi warga negara, bukan yang justru berpotensi mengekang ruang demokrasi.***

Baca Juga:   Novel Baswedan: Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus e-KTP

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Jakarta Selatan Bedah Pemikiran Tan Malaka dan Soekarno dalam Dialog Sejarah dan Ideologi

Marhaenist.id, Jakarta — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan kembali menunjukkan…

Marhaenisme di Persimpangan: Antara Etika Organisasi dan Ambisi Kekuasaan

Marhaenist.id - Yang terlihat hari ini di tubuh internal DPP GMNI bukan…

Dialog Terbuka Kader GMNI Bahas Potensi dan Tantangan Organisasi di Tengah Perubahan Zaman

Marhaenist.id, Jakarta — Sejumlah kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari berbagai…

Kooperasi dan Hegemoni Kapitalisme

Marhaenist.id - Sadar atau tidak, sistem kapitalisme hari ini telah menghegemoni manusia…

Pancasila dan Hari Kelahirannya: Mengali Fakta Sejarah!

Marhaenist.id - Dalam catatan dan fakta sejarah, pada tanggal 1 Juni 1945…

Gelar Aksi Solidaritas di Jakarta, 5 Elemen Organisasi Desak Hentikan Penggusuran Petani Padang Halaban

Marhaenist.id, Jakarta — Puluhan massa dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gabungan Serikat…

UKM (Usaha Kok Merugi)

Marhaenist - Begitulah kira-kira persepsi masyarakat luas tentang para pejuang keluarga atau…

Ketum PA GMNI: Transisi Demokrasi Tak Boleh Set Back ke Era Sebelum Reformasi

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Republik Jenderal Multitasking

Marhaenist.id - Tuhan tampaknya menciptakan spesies baru manusia: Di Wakanda  manusia berseragam…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?