By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:40 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Ilustrasi keadlian. Peeking Sides
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, namun keputusan tersebut kembali memicu gelombang kritik dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pro-demokrasi.

Daftar Konten
Proses Pembahasan Dianggap Minim TransparansiPasal-Pasal Krusial yang DipersoalkanKetakutan akan Kembali ke Era Pembatasan EkspresiDesakan Revisi dan Uji MateriMasa Transisi Tidak Menyelesaikan Masalah

Mereka menilai pengesahan dilakukan terlalu cepat, dengan sejumlah pasal yang dinilai masih kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil.

RUU KUHAP yang disebut sebagai “reformasi hukum pidana terbesar” sejak era kolonial justru dinilai sejumlah pihak mengandung pasal-pasal yang sensitif dan rawan disalahgunakan. Banyak kelompok menilai bahwa DPR tidak membuka ruang deliberasi publik secara memadai, terutama mengingat besarnya dampak yang akan dihasilkan oleh aturan baru tersebut.

Proses Pembahasan Dianggap Minim Transparansi

Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa pembahasan menjelang pengesahan berlangsung cepat dan dianggap kurang memperhatikan substansi kritik yang telah disampaikan publik sejak gelombang penolakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah akademisi juga mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

Meski pemerintah menyebut telah melakukan ratusan kegiatan sosialisasi, sejumlah pihak menilai proses tersebut lebih bersifat penyampaian informasi sepihak, bukan dialog terbuka untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya ruang waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menelaah draf akhir.

Pasal-Pasal Krusial yang Dipersoalkan

Beberapa pasal dalam KUHAP baru masih menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan warga negara. Di antaranya:

Pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang dikhawatirkan dapat membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi.

Baca Juga:   Ganjar Makan Nasi Berkat Lesehan Bareng Warga di Acara Ruwatan Rajab

Pasal unjuk rasa tanpa pemberitahuan, yang disebut dapat meng kriminalisasi aksi demonstrasi damai.

Delik kesusilaan, termasuk zina dan kohabitasi, yang dinilai mencampuri ranah privat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Pasal penyiaran berita bohong, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan jurnalis atau aktivis.

LSM dan pakar hukum pidana menilai bahwa sejumlah ketentuan tersebut bersifat multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat atau pihak tertentu.

Ketakutan akan Kembali ke Era Pembatasan Ekspresi

Beberapa analis politik menyebut pengesahan KUHAP baru ini berpotensi membawa Indonesia ke era pembatasan suara kritis terhadap negara. Mereka mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan pada masa lalu untuk membungkam oposisi.

Dengan meningkatnya penggunaan pasal karet di sejumlah kasus hukum selama beberapa tahun terakhir, kekhawatiran publik semakin menguat bahwa KUHAP baru dapat memperburuk situasi kebebasan sipil jika tidak diawasi secara ketat.

Desakan Revisi dan Uji Materi

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal bertentangan dengan prinsip HAM yang dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak privasi, dan jaminan non-diskriminasi.

Selain itu, muncul desakan agar pemerintah segera menyusun pedoman penegakan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan, serta membuka kembali ruang evaluasi publik bahkan setelah pengesahan.

Masa Transisi Tidak Menyelesaikan Masalah

Meski pemerintah menyebut KUHAP baru akan melalui masa transisi sebelum diberlakukan penuh, kelompok masyarakat sipil menilai masa transisi tidak otomatis menghapus potensi masalah. Menurut mereka, persoalan utamanya bukan pada waktu penerapan, tetapi pada substansi pasal yang dinilai bermasalah sejak awal.

Para pengamat hukum menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan KUHAP baru yang lebih progresif dan melindungi warga negara, bukan yang justru berpotensi mengekang ruang demokrasi.***

Baca Juga:   Gerakan Pemuda Marhaenis: Panji Gumilang Salah Memahami Ajaran Bung Karno Soal Agama

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik
Sabtu, 11 April 2026 | 11:18 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Feodalisme Digital dalam Ekonomi Creator: Membaca Ulang Generasi Emas 2045 dari Kacamata Marhaenisme

Marhaenist.id – Saat ini Indonesia telah berupaya mewujudkan visi besar “Generasi Emas…

“Merahnya Ajaran Bung Karno” Sebuah Refleksi Pembebasan Ala Indonesia

Marhaenist.id, Lebak - Dalam rangka menyambut bulan kemerdekaan RI dan sekaligus sebagai…

DPP PA GMNI Rilis Refleksi Kebangsaan 2025 dan Proyeksi Indonesia 2026: Kuat Karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

GMNI dan GSNI Gelar Audiensi dengan Ketua DPRD Surabaya: Soroti Program MBG, Efiensi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Marhaenist.id, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Suluh Marhaenis Situbondo: Irham Kahfi, Idealisme Bung Karno di Tangan Generasi Baru

Marhaenist.id - Irham Kahfi Yuniansah atau yang sering disapa Kahfi lahir di…

Peristiwa Cikini: Upaya Pembunuhan Terhadap Presiden Soekarno

Marhaenist.id - Pada tanggal 30 November 1957 terjadi upaya pembunuhan terhadap Presiden…

GMNI Situbondo Luncurkan Program Sanggar Sarinah, Perkuat Nasionalisme Melalui Kebudayaan

Marhaenist.id, Situbondo — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Situbondo resmi meluncurkan Program…

Picuh Kemarahan Rakyat hingga Lahirnya Gerakan Bubarkan DPR, Inilah Deretan Anggota DPR RI yang Dianggap Kontroversial!

Marhaenist.id - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) belakangan…

Tragis! Nenek Penolak Tambang Emas Ilegal di Pasaman Timur Dianiaya Brutal dan Dibuang, Sempat Dikira Tewas

Marhaenist.id, Pasaman Timur — Peristiwa kekerasan yang memilukan menimpa seorang nenek renta…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?