By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Implikasi Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 3 Januari 2025 | 19:19 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI). (Sumber foto: Pantau Lampung)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan keputusan yang progresif. Oleh karenanya perlu diapresiasi tapi sekaligus perlu dicermati.

Putusan MK tersebut mengandung konsekuensi yaitu semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih figur capres dan cawapres.

Namun, putusan tersebut perlu dicermati terutama implikasi pengaturan pelaksanaan dan kontestasi pilpres ke depan. Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden di satu sisi membuka peluang munculnya figur-figur alternatif tapi di sisi lain, banyaknya calon presiden yang jumlahnya sama dengan jumlah partai peserta pemilu juga perlu dicermati. Implikasinya bisa menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Polarisasi di masyarakat justru berpotensi melebar jika tidak diantisipasi dari aspek regulasi dan teknis pelaksanaannya.

MK sendiri dalam amar putusannya sudah mengantisipasi potensi munculnya banyak calon. Karenanya, MK meminta lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitution engineering) termasuk di dalamnya harus memperhitungkan agar calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, supaya tidak mengganggu hakikat pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Implikasi lainnya yang perlu dicermati adalah rusaknya mental elit dan para aktor politik yang terbiasa menggunakan cara-cara inkonstitusional untuk meraih kemenangan dengan budaya politik transaksional dan menghalalkan segala cara diantaranya melakukan money politic dengan berbagai variasi, intimidasi, kampanye hitam, menyebarkan hoaks, manipulasi suara, melibatkan oknum ASN dan aparat dan cara-cara kotor lainnya yang mengabaikan etika, hukum dan moral.

Di sisi lain, rendahnya pemahaman politik dan minimnya kesadaran demokrasi masyarakat di akar rumput juga menjadi masalah tersendiri yang memerlukan solusi, yaitu pendidikan tentang prinsip pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Baca Juga:   Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol

Berbagai masalah tersebut terjadi berulang kali setiap pemilu. Oleh karena itu, jika kondisi tersebut masih belum diperbaiki, maka banyaknya calon presiden alternatif belum tentu menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan banyaknya calon presiden tentu biaya pemilu akan bertambah besar apalagi potensi pilpres dua putaran justru sangat besar jika persyaratan calon terpilih tidak berubah. Pasal 159, ayat 1 UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pasangan Calon terpilih harus meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Ironisnya, terpilihnya paslon presiden tidak linear dengan kualitas pemilu jika mental para aktor politik dan pelaksanaan pemilunya masih belum baik.

Terbukanya partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan calon tetap masih terbuka peluang koalisi. Tapi hasrat koalisi di awal awal berpotensi berkurang karena parpol merasa bisa mengusung paslon sendiri. Kemungkinan hasrat koalisi akan meningkat jika terjadi dua putaran. Budaya politik transaksional yang semakin menguat juga masih akan mewarnai koalisi.

Beban kerja penyelanggara pemilu juga meningkat. Jika tidak diantisipasi maka menimbulkan tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019, banyak korban meninggal dunia sakit karena kelelahan.***


Penulis: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI).

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Bertemu Ganjar di Kota Ambon, Aktivis Gemini Club Merasa Seperti Bertemu Saudara Kandung yang Terpisah

Marhaenist.id, Ambon - Kedatangan Ganjar Pranowo dalam Kampanye terbukanya di lapangan Merdeka…

Deklarasi Ekonomi, Soekarno 1963

Saudara-saudara sekalian, 1. Sebagai Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia saya menyadari…

Prihatin dengan Kondisi Oraganisasi, GMNI Bima Desak Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Bima - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Rezim Jokowi Sudah Jatuh Secara Moral dan De Facto

Tidak Diperlukan Lagi Pemilu, Tetapi Pemerintahan Transisi! Marhaenist.id - Walau sesungguhnya telah…

Menyatukan Barisan: Seruan Kader DPK GMNI FKIP Universitas Khairun Ternate untuk Merumuskan Strategi Kolektif Menghadapi Polemik DPP

Marhaenist.id - Sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari Komisariat Fakultas…

Fenomena Jersey Indonesia vs Bahrain: Simbol Harapan atau Hilangnya Nurani?

Marhaenist.id - Momen emosional Indonesia vs Bahrain (25 Maret 2025) di stadion…

Cerita Dibalik Lahirnya Ideologi Marhenisme

Marhaenist - Nama Marhaen menjadi legenda dalam sejarah politik Indonesia. Soekarno menciptakan…

Apresiasi Langkah Kejari, Ketua GMNI Inhil: Bongkar Tuntas Jaringan Korupsi di Indragiri Hilir

Marhaenist.id, Indragiri Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) membuat press…

Kehadiran TNI di Sidang Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Ancam Independensi Peradilan, DPP GMNI: Alarm Bahaya Supremasi Sipil

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?