By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh
Pertumbuhan Ekonomi Yang Menyisakan Luka Sosial dan Ekologis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Implikasi Putusan MK Yang Menghapus Presidential Threshold

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Jumat, 3 Januari 2025 | 19:19 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI). (Sumber foto: Pantau Lampung)/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan keputusan yang progresif. Oleh karenanya perlu diapresiasi tapi sekaligus perlu dicermati.

Putusan MK tersebut mengandung konsekuensi yaitu semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih figur capres dan cawapres.

Namun, putusan tersebut perlu dicermati terutama implikasi pengaturan pelaksanaan dan kontestasi pilpres ke depan. Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden di satu sisi membuka peluang munculnya figur-figur alternatif tapi di sisi lain, banyaknya calon presiden yang jumlahnya sama dengan jumlah partai peserta pemilu juga perlu dicermati. Implikasinya bisa menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Polarisasi di masyarakat justru berpotensi melebar jika tidak diantisipasi dari aspek regulasi dan teknis pelaksanaannya.

MK sendiri dalam amar putusannya sudah mengantisipasi potensi munculnya banyak calon. Karenanya, MK meminta lembaga pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi (constitution engineering) termasuk di dalamnya harus memperhitungkan agar calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak, supaya tidak mengganggu hakikat pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghasilkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Implikasi lainnya yang perlu dicermati adalah rusaknya mental elit dan para aktor politik yang terbiasa menggunakan cara-cara inkonstitusional untuk meraih kemenangan dengan budaya politik transaksional dan menghalalkan segala cara diantaranya melakukan money politic dengan berbagai variasi, intimidasi, kampanye hitam, menyebarkan hoaks, manipulasi suara, melibatkan oknum ASN dan aparat dan cara-cara kotor lainnya yang mengabaikan etika, hukum dan moral.

Di sisi lain, rendahnya pemahaman politik dan minimnya kesadaran demokrasi masyarakat di akar rumput juga menjadi masalah tersendiri yang memerlukan solusi, yaitu pendidikan tentang prinsip pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Baca Juga:   17 Agustus 1945: Salah Kaprah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia menjadi HUT RI

Berbagai masalah tersebut terjadi berulang kali setiap pemilu. Oleh karena itu, jika kondisi tersebut masih belum diperbaiki, maka banyaknya calon presiden alternatif belum tentu menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Dengan banyaknya calon presiden tentu biaya pemilu akan bertambah besar apalagi potensi pilpres dua putaran justru sangat besar jika persyaratan calon terpilih tidak berubah. Pasal 159, ayat 1 UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Pasangan Calon terpilih harus meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Ironisnya, terpilihnya paslon presiden tidak linear dengan kualitas pemilu jika mental para aktor politik dan pelaksanaan pemilunya masih belum baik.

Terbukanya partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan calon tetap masih terbuka peluang koalisi. Tapi hasrat koalisi di awal awal berpotensi berkurang karena parpol merasa bisa mengusung paslon sendiri. Kemungkinan hasrat koalisi akan meningkat jika terjadi dua putaran. Budaya politik transaksional yang semakin menguat juga masih akan mewarnai koalisi.

Beban kerja penyelanggara pemilu juga meningkat. Jika tidak diantisipasi maka menimbulkan tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019, banyak korban meninggal dunia sakit karena kelelahan.***


Penulis: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI).

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Konfercab Persatuan, Rifki Pratama dan Andi Supriyanto Resmi Pimpin GMNI Bima
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:21 WIB
Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan
Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:32 WIB
Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Erick Thohir dan Serangkaian Keputusan Aneh
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 21:48 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Yang Menyisakan Luka Sosial dan Ekologis
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 08:38 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Metodologi KIV: Sebagai Alat Perjuangan GMNI Melawan Tangangan Zaman
Artikel
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNI

Kembali Turun ke Jalan, GMNI Hadang Pengesahan RUU TNI

Marhaenist.id, Jakarta - Walaupun mendapat penolakan di masyarakat, DPR tetap mengesahkan revisi…

Opini

May Day is Not Holiday

Marhaenist.id - Setiap kali tanggal 1 Mei tiba, media massa akan ramai menurunkan berita…

Opini

Jeritan Sunyi Dalam Bayangan Hantu Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Marhaenist.id - Pelecehan terhadap anak-anak merupakan pembunuhan karakter manusia sejak dini, yang…

Opini

Aksi Protes Peternak Buang Susu: Quo Vadis Kedaulatan Nasional

Marhaenist.id - Merlihat aksi demonstratif peternak susu di Boyolali yang membuang susu sapi…

Indonesiana

Mengapa PDI Perjuangan Memecat Joko Widodo?

Marhaenist.id, Jakarta - PDI Perjuangan resmi memecat pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran…

Kabar GMNI

Pekerja PT BMS Alami Kecelakan Kerja, Ini Respon GMNI Palopo!

Marhaenist.id, Palopo - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar PA GMNI

Dampingi Rakyat Miskin, Alumni GMNI Berikan Layanan Jasa Hukum Probono

Marhaenist, Salatiga - Lembaga Bantuan Hukum Mitra Keadilan Bersama (LBH MKB) Salatiga…

Opini

Chip War dan Geopolitik Laut China Selatan: Paradigma Baru Gerakan Non-Blok

Marhaenist.id - Perairan Laut China Selatan selalu menjadi “palagan geopolitik” yang terus…

Foto:
Kabar GMNIOpini

IUP bagi Perguruan Tinggi Menyalahi Tridharma Perguruan Tinggi

Marhaenist.id - Setelah sebelumnya ormas keagamaan mendapat karpet merah dalam pengajuan Izin…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?