By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
IndonesianaOpini

Tidak Cukup Minta Maaf: Tuntut Tindakan Nyata untuk Kematian Pengemudi Ojol

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:54 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Fadhlur, Kader GMNI Bangka dan Mahasiswa Polman Babel/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) kembali menyisakan duka, pasalnya seorang teman kita yang berprofesi ojek menjadi korban setelah aparat kepolisian dengan kendaraan taktis Brimob melindas nya saat kericuhan terjadi. Korban yang tengah melintas di sekitar pejompongan, tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit cipto mangunkusumo.

Video dan kesaksian warga menunjukan bahwa rantis itu menabrak, berhenti, lalu kembali melindas Affan. Tragedi Ini tidak bisa dipandang semata sebagai “kecelakaan lalu lintas”. Tindakan aparat dalam operasi pengamanan demonstrasi menyangkut pelanggaran hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” dan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”, dalam kedua pasal tersebut kita mengetahui bahwasanya pemerintahan kita dan penegak keamanan di negara kita gagal dalam melaksanakan tanggung jawab dan menjalankan tugas dan fungsinya dalam keamanan masyarakat pada saat kegiatan demonstrasi.

Bukan hanya sekedar itu dalam kegiatan demonstrasi juga dalam konstitusional negara sudah menjamin hak masyarakat dalam melakukan kegiatan tersebut, yang mana sudah dijelaskan pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kematian Affan merupakan simbol keretakan relasi antara rakyat dan aparat. Kepercayaan publik yang sudah rapuh pasca serangkaian kasus kekerasan aparat kini semakin tergerus. Dalam kasus ini Polri gagal menjalankan mandat konstitusional nya.

Apakah nyawa rakyat begitu murah di hadapan kekuasaan ? Apakah aparat boleh berlindung di balik kata “kelalaian” sementara video dan saksi mata menunjukan rantis melindas korban lebih dari sekali.

Baca Juga:   RUU TNI 2024: Adaptasi atau Ancaman bagi Demokrasi?

Kapolri memang telah menyampaikan permintaan maaf dan Propam sudah memeriksa tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis. Namun, publik tahu permintaan maaf tidak menghidupkan kembali Affan.

Keadilan sejati hanya akan lahir jika ada:

1. Proses Hukum pidana yang transparan hingga pengadilan.
2. Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi tegas, bahkan pemecatan
3. Perombakan SOP pengamanan demonstrasi agar aparat tidak lagi “berperang” melawan rakyat
4. Kapolri dengan terbuka mengundurkan Diri dari Jabatannya.

Korban tidak boleh menjadi korban yang dilupakan, ia harus tetap menjadi bara yang membakar kesadaran publik bahwa di bawah roda Rantis, konstitusi dan kemanusiaan diinjak.

Kita harus turun bersama, kawal proses hukum, dan tuntut bukan sekadar permintaan maaf tapi penegakan hukum yang nyata, sidang pidana terbuka, sidang etik yang transparan, dan sanksi berat bagi pelaku hingga pucuk pimpinan bertanggung jawab.***


Penulis: Fadhlur, Kader GMNI Bangka dan Mahasiswa Polman Babel.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Senin, 23 Februari 2026 | 03:24 WIB
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Kedaulatan Negara Dalam Bayang-Bayang Amerika: Berkaca dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

Marhaenist.id - Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh pasukan elite Amerika Serikat…

Jadi PM Baru dan Termuda di Thailand, Ini Rekam Jejak Paetongtarn Shinawatra

Marhaenist.id - Parlemen Thailand telah melakukan pemungutan suara atas pencalonan Paetongtarn Shinawatra, putri…

Membaca Ulang Demokrasi Nepotik dalam Politik Indonesia

Marhaenist.id - Demokrasi yang kita anut—“dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”—dalam…

Apresiasi Langkah Kejari, Ketua GMNI Inhil: Bongkar Tuntas Jaringan Korupsi di Indragiri Hilir

Marhaenist.id, Indragiri Hilir - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) membuat press…

Prihatin dengan Kondisi Bangsa, AMARAH Touna Gelar Aksi Tutut Pencopatan Kapolri

Marhaenist.id, Touna - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tojo Una-Una (Touna) melakukan aksi…

PPAB Ke-2 GMNI Situbondo Sukses Digelar Meriah, Irham Kahfi Sampaikan Pesan Penting untuk Kader Muda

Marhaenist.id, Situbondo — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Situbondo kembali mencatatkan…

Pelantikan PA GMNI, Megawati: Sering Kali Orang Lupa Dengan Sumpah

Marhaenist - Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (AGMNI) yang juga Mantan Presiden…

PKPA Beasiswa PA GMNI – PERADI Utama Resmi Dibuka, Prof. Hardi Fardiansyah Tekankan Integritas Advokat

Marhaenist.id - Program Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama…

Kecubung Tak Lagi Digunakan Sebagai Obat Tradisional, Ini Alasannya

Marhaenist - Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?