By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
IndonesianaOpini

Tidak Cukup Minta Maaf: Tuntut Tindakan Nyata untuk Kematian Pengemudi Ojol

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:54 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Fadhlur, Kader GMNI Bangka dan Mahasiswa Polman Babel/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) kembali menyisakan duka, pasalnya seorang teman kita yang berprofesi ojek menjadi korban setelah aparat kepolisian dengan kendaraan taktis Brimob melindas nya saat kericuhan terjadi. Korban yang tengah melintas di sekitar pejompongan, tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit cipto mangunkusumo.

Video dan kesaksian warga menunjukan bahwa rantis itu menabrak, berhenti, lalu kembali melindas Affan. Tragedi Ini tidak bisa dipandang semata sebagai “kecelakaan lalu lintas”. Tindakan aparat dalam operasi pengamanan demonstrasi menyangkut pelanggaran hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” dan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”, dalam kedua pasal tersebut kita mengetahui bahwasanya pemerintahan kita dan penegak keamanan di negara kita gagal dalam melaksanakan tanggung jawab dan menjalankan tugas dan fungsinya dalam keamanan masyarakat pada saat kegiatan demonstrasi.

Bukan hanya sekedar itu dalam kegiatan demonstrasi juga dalam konstitusional negara sudah menjamin hak masyarakat dalam melakukan kegiatan tersebut, yang mana sudah dijelaskan pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kematian Affan merupakan simbol keretakan relasi antara rakyat dan aparat. Kepercayaan publik yang sudah rapuh pasca serangkaian kasus kekerasan aparat kini semakin tergerus. Dalam kasus ini Polri gagal menjalankan mandat konstitusional nya.

Apakah nyawa rakyat begitu murah di hadapan kekuasaan ? Apakah aparat boleh berlindung di balik kata “kelalaian” sementara video dan saksi mata menunjukan rantis melindas korban lebih dari sekali.

Baca Juga:   Revolusi Etika Hukum: Jalan Terakhir Menyelamatkan Keadilan

Kapolri memang telah menyampaikan permintaan maaf dan Propam sudah memeriksa tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis. Namun, publik tahu permintaan maaf tidak menghidupkan kembali Affan.

Keadilan sejati hanya akan lahir jika ada:

1. Proses Hukum pidana yang transparan hingga pengadilan.
2. Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi tegas, bahkan pemecatan
3. Perombakan SOP pengamanan demonstrasi agar aparat tidak lagi “berperang” melawan rakyat
4. Kapolri dengan terbuka mengundurkan Diri dari Jabatannya.

Korban tidak boleh menjadi korban yang dilupakan, ia harus tetap menjadi bara yang membakar kesadaran publik bahwa di bawah roda Rantis, konstitusi dan kemanusiaan diinjak.

Kita harus turun bersama, kawal proses hukum, dan tuntut bukan sekadar permintaan maaf tapi penegakan hukum yang nyata, sidang pidana terbuka, sidang etik yang transparan, dan sanksi berat bagi pelaku hingga pucuk pimpinan bertanggung jawab.***


Penulis: Fadhlur, Kader GMNI Bangka dan Mahasiswa Polman Babel.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Soekarno Bukan Sekedar Presiden
Minggu, 12 April 2026 | 13:37 WIB
Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Beredar Rancangan Perubahan PKPU Yang Sesuai Putusan MK, PETANI: Ayo Rakyat Kawal Sampai Tuntas!

MARHAENIST - Setelah ramai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta beredarnya surat…

Beri Kritik Keras Ke Kabinet Prabowo-Gribran, Paul Finsen Mayor Sebut Gemuk Struktur

Marhaenist.id, Jakarta - Alumni GMNI yang juga senator terpilih asal Provinsi Papua…

Kapitalis dan Komunis

Marhaenist.id - Pada pandangan pertama, kapitalisme dan komunisme tampak seperti dua kutub…

Aksi Mahasiswa dibubarkan oleh Preman Bayaran di Mahkamah Konstitusi/Marhaenist.id.

Kronologi Preman Bayaran Membubarkan Paksa Aksi Mahasiswa di Mahkamah Konstitusi

Marhaenist.id, Jakarta – Gerakan Mahasiswa yang mewakili berbagai kampus di jakarta melakukan…

Bumikan Marhaenisme Lewat Alumni-nya di Sulteng, Tiga DPC PA GMNI Resmi Dideklarasikan

Marhaenist.id, Sigi - Tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan…

ABC Dialektika Materialis, Trotsky 1939

Marhaenist.id - Belakangan ini, terutama sejak runtuhnya Tembok Berlin, ada serangan yang…

Hai Orang-Orang Yang Beriman, Ramadhan 2026 Jatuh Pada Kamis 19 Februari

Marhaenist - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal puasa atau 1…

Rakyat Venezuela dan Revolusi Bolivarian

Marhaenist - Sekitar setengah dari populasi pemilih Venezuela dapat dipercaya untuk bergabung…

Anggota Wantimpres Soekarwo dan rombongan bersama Bupati Malang M Sanusi (paling kiri) pada saat meninjau Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (06/10/2022). TELEGRAF/Koeshondo W. Widjojo

Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Wantimpres Siapkan Data Primer Bagi Jokowi

Marhaenist - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyiapkan data-data primer untuk disampaikan kepada…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?