By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Resensi Ekologi Marx – John Belammy Foster
PB Jakarta Bangun Koperasi ‘Bottom Up’
Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung
Resensi Buku Karl Popper: Logika Penemuan Ilmiah
Kenapa Harus Adili Jokowi?

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
IndonesianaOpini

Tidak Cukup Minta Maaf: Tuntut Tindakan Nyata untuk Kematian Pengemudi Ojol

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:54 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Foto: Fadhlur, Kader GMNI Bangka dan Mahasiswa Polman Babel/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id – Demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) kembali menyisakan duka, pasalnya seorang teman kita yang berprofesi ojek menjadi korban setelah aparat kepolisian dengan kendaraan taktis Brimob melindas nya saat kericuhan terjadi. Korban yang tengah melintas di sekitar pejompongan, tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit cipto mangunkusumo.

Video dan kesaksian warga menunjukan bahwa rantis itu menabrak, berhenti, lalu kembali melindas Affan. Tragedi Ini tidak bisa dipandang semata sebagai “kecelakaan lalu lintas”. Tindakan aparat dalam operasi pengamanan demonstrasi menyangkut pelanggaran hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” dan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”, dalam kedua pasal tersebut kita mengetahui bahwasanya pemerintahan kita dan penegak keamanan di negara kita gagal dalam melaksanakan tanggung jawab dan menjalankan tugas dan fungsinya dalam keamanan masyarakat pada saat kegiatan demonstrasi.

Bukan hanya sekedar itu dalam kegiatan demonstrasi juga dalam konstitusional negara sudah menjamin hak masyarakat dalam melakukan kegiatan tersebut, yang mana sudah dijelaskan pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kematian Affan merupakan simbol keretakan relasi antara rakyat dan aparat. Kepercayaan publik yang sudah rapuh pasca serangkaian kasus kekerasan aparat kini semakin tergerus. Dalam kasus ini Polri gagal menjalankan mandat konstitusional nya.

Apakah nyawa rakyat begitu murah di hadapan kekuasaan ? Apakah aparat boleh berlindung di balik kata “kelalaian” sementara video dan saksi mata menunjukan rantis melindas korban lebih dari sekali.

Baca Juga:   Studi Terhadap Prilaku Keserakahan, Seberapa Mengerikannya Manusia? (Bagian 2)

Kapolri memang telah menyampaikan permintaan maaf dan Propam sudah memeriksa tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis. Namun, publik tahu permintaan maaf tidak menghidupkan kembali Affan.

Keadilan sejati hanya akan lahir jika ada:

1. Proses Hukum pidana yang transparan hingga pengadilan.
2. Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi tegas, bahkan pemecatan
3. Perombakan SOP pengamanan demonstrasi agar aparat tidak lagi “berperang” melawan rakyat
4. Kapolri dengan terbuka mengundurkan Diri dari Jabatannya.

Korban tidak boleh menjadi korban yang dilupakan, ia harus tetap menjadi bara yang membakar kesadaran publik bahwa di bawah roda Rantis, konstitusi dan kemanusiaan diinjak.

Kita harus turun bersama, kawal proses hukum, dan tuntut bukan sekadar permintaan maaf tapi penegakan hukum yang nyata, sidang pidana terbuka, sidang etik yang transparan, dan sanksi berat bagi pelaku hingga pucuk pimpinan bertanggung jawab.***


Penulis: Fadhlur, Kader GMNI Bangka dan Mahasiswa Polman Babel.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Resensi Ekologi Marx – John Belammy Foster
Jumat, 12 September 2025 | 00:53 WIB
PB Jakarta Bangun Koperasi ‘Bottom Up’
Senin, 8 September 2025 | 00:15 WIB
Kisruh Koperasi dan MRT Bikin Iklim Usaha Buruk,  Ketua PB Jakarta Apresiasi Kebijakan Pramono Anung
Senin, 8 September 2025 | 00:07 WIB
Resensi Buku Karl Popper: Logika Penemuan Ilmiah
Minggu, 7 September 2025 | 23:24 WIB
Kenapa Harus Adili Jokowi?
Minggu, 7 September 2025 | 21:46 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Lukisan Pakde Karwo Menolak Terbakar: Isyarat Zaman dari Api Grahadi, Ramalan Jayabaya yang Hidup
Marhaenis
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar GMNIStudy Marhaenisme

Marhaenisme Tidak Pernah Mati

Marhaenist.id - Marhaenisme merupakan sebuah ideologi yang dikembangkan oleh Bung Karno pada…

Kabar GMNI

Gelar Diskusi Bersama Para Pakar, GMNI Jaksel Bahas Otoritarianisme Legal: Antara Hukum dan Kekuasaan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Infokini

Sivitas Akademika Unair Kritik Demokrasi Era Jokowi: Pelemahan, Intervensi, dan Ketidakadilan

Marhaenist.id, Surabaya - Sivitas Akademika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melontarkan kritik pedas…

Kabar GMNI

GMNI Harus Wajib Tolak Kader ‘Naturalisasi’!

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu organisasi mahasiswa…

Kabar GMNI

Gelar Aksi, DPK GMNI UM Buton dan PK IMM Faperta UM Buton Desak Pencopotan Dosen atas Dugaan Pelecehan Seksual

Baubau, Marhaenist.id - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

InfokiniMarhaenis

Kebijakan Makam Tumpang Surabaya Dikritik, Pemuda Demokrat Soroti Penyusutan RTH dan Pengabaian Kewajiban Pengembang

Marhaenist.id, Surabaya - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri…

Opini

Pro dan Kontra PT. SIM di Dusun Pelita, Bupati SBB dilema?

Marhaenist.id - Sudah hampir dua tahun terakhir, kita di suguhkan dengan berita-berita…

Kabar GMNIOpini

Murnikah 3 Pimpiman DPP GMNI Berbicara Persatuan untuk Menyatukan Kembali GMNI?

Marhaenist.id - Berbicara persatuan ditubuh GMNI telah digaungkan di 2020 oleh Kubu…

Kabar PA GMNI

Ketum PA GMNI: Arah Pembangunan Nasional Harus Mengacu Pada Pembukaan UUD 1945

Marhaenist - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Dewan Pakar Nasional Persatuan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?