By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Menjaga Integritas: Kewajiban dan Larangan bagi Plt Bupati yang Menjadi Bakal Calon Kepala Daerah

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Sabtu, 7 September 2024 | 11:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
FOTO: Eko Zaiwan, Alumni GMNI, Peneliti Presisi45. MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id–Menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah adalah hal yang sangat penting, terutama bagi seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif. Transparansi dan netralitas menjadi kunci utama dalam memastikan demokrasi berjalan adil. Untuk itu, kewajiban dan larangan bagi Plt Bupati yang juga menjadi calon kepala daerah diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Salah satu kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh Plt Bupati adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye. Hal ini melarang Plt Bupati melibatkan ASN dalam aktivitas politik, memberikan tekanan, atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pihak calon.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 melarang penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kepentingan kampanye pribadi. Pemanfaatan fasilitas publik untuk keuntungan politik tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas layanan tersebut​.

Plt Bupati juga dilarang memanfaatkan program-program pemerintah, seperti bantuan sosial atau proyek infrastruktur, untuk kepentingan kampanye. Undang-undang melarang keras penggunaan bantuan atau program pembangunan sebagai alat politik untuk meraih dukungan masyarakat​.

Ketika masa kampanye dimulai, Plt Bupati yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan antara tugas pemerintahan yang sedang dijalankan dengan aktivitas kampanye

Baca Juga:   Hukum sebagai Instrumen Penindasan oleh Rezim Kuasa: Studi Kasus Putusan Pidana Tom Lembong

Dengan adanya peraturan-peraturan yang ketat ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan jujur dan adil. Plt Bupati yang mematuhi aturan tidak hanya menjaga integritas dirinya sendiri, tetapi juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan suasana persaingan politik yang sehat, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang setara untuk meraih dukungan masyarakat. Masyarakat pun diuntungkan dengan pemilihan yang bebas dari intervensi, sehingga dapat memilih pemimpin terbaik untuk daerah mereka.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan ini, pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang untuk memantau dan menindak Plt Bupati jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga diskualifikasi pencalonan, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh: Eko Zaiwan, Peneliti Presisi45

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Senin, 23 Februari 2026 | 03:24 WIB
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Megawati, Demokrasi dan Hari Ini

Marhaenist.id - Saya lupa dimana pernah saya baca ketika Sukarno menceritakan bagaimana…

Tanamkan Nilai Marhaenisme pada Peserta Baru, GMNI Touna Sukses Gelar PPAB Ke 7

Marhaenist.id, Touna - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pesan dari Timur, GMNI Manado: Kami serukan Kongres Persatuan!

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado dengan tegas menolak segala…

Gelar Diskusi Bersama Para Pakar, GMNI Jaksel Bahas Otoritarianisme Legal: Antara Hukum dan Kekuasaan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pelaku dan Aktivis Pemerhati Budaya Aji Barata Putuskan Maju di Pilkada Banyumas

Marhaenist.id, Banyumas - Seorang aktivis pemerhati dan pelaku budaya Bambang Barata Aji…

Diajari Menanam Cabai, Emak-Emak di Jakarta: Hemat Pengeluaran

Marhaenist - Relawan Mak Ganjar membagikan sekitar 25.000 pohon cabai beserta media…

DPP GMNI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12%

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),…

Foto: Nurfani Ici saat terpilih sebagai Ketua DPC GMNI Kota Ternate periode 2026-2028 (Dokpri)/MARHAENIST.

Catat Sejarah Baru, Sarinah Nurfani Ici jadi Perempuan Pertama yang Pimpin DPC GMNI Kota Ternate

Marhaenist.id, Ternate - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Gelar Sarasehan, GMNI Surabaya: Teguhkan Persatuan Kader, Akhiri Dualisme Kepemimpinan

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?