By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Menjaga Integritas: Kewajiban dan Larangan bagi Plt Bupati yang Menjadi Bakal Calon Kepala Daerah

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Sabtu, 7 September 2024 | 11:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
FOTO: Eko Zaiwan, Alumni GMNI, Peneliti Presisi45. MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id–Menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah adalah hal yang sangat penting, terutama bagi seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif. Transparansi dan netralitas menjadi kunci utama dalam memastikan demokrasi berjalan adil. Untuk itu, kewajiban dan larangan bagi Plt Bupati yang juga menjadi calon kepala daerah diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Salah satu kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh Plt Bupati adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye. Hal ini melarang Plt Bupati melibatkan ASN dalam aktivitas politik, memberikan tekanan, atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pihak calon.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 melarang penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kepentingan kampanye pribadi. Pemanfaatan fasilitas publik untuk keuntungan politik tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas layanan tersebut​.

Plt Bupati juga dilarang memanfaatkan program-program pemerintah, seperti bantuan sosial atau proyek infrastruktur, untuk kepentingan kampanye. Undang-undang melarang keras penggunaan bantuan atau program pembangunan sebagai alat politik untuk meraih dukungan masyarakat​.

Ketika masa kampanye dimulai, Plt Bupati yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan antara tugas pemerintahan yang sedang dijalankan dengan aktivitas kampanye

Baca Juga:   Catatan Awal Tahun 2026: Indonesia di Persimpangan Identitas

Dengan adanya peraturan-peraturan yang ketat ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan jujur dan adil. Plt Bupati yang mematuhi aturan tidak hanya menjaga integritas dirinya sendiri, tetapi juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan suasana persaingan politik yang sehat, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang setara untuk meraih dukungan masyarakat. Masyarakat pun diuntungkan dengan pemilihan yang bebas dari intervensi, sehingga dapat memilih pemimpin terbaik untuk daerah mereka.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan ini, pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang untuk memantau dan menindak Plt Bupati jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga diskualifikasi pencalonan, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh: Eko Zaiwan, Peneliti Presisi45

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Deklarasi Pemilu Damai 2024, GMNI Jatim Serukan Pemilu Tanpa Provokasi

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Timur (DPD…

Soekarno dan Pramuka: Gerakan Indonesia Merdeka Menuju Indonesia Maju

Marhaenist.id - "Pramuka adalah bagian dari gerakan Indonesia merdeka." Pernyataan ini bukanlah…

DPP PA GMNI Rilis Refleksi Kebangsaan 2025 dan Proyeksi Indonesia 2026: Kuat Karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Konflik AS – Israel VS Iran: Antara Narasi Demokrasi dan Perebutan Sumber Daya Energi

Marhaenist.id - Ketegangan geopolitik dunia kembali memanas ketika Amerika Serikat bersama Israel…

Tanggapi Dugaan Keracunan Massal MBG di Duren Sawit, Direktur Eksekutif Sentra Institute Soroti Lemahnya Pengawasan dan Transparansi Vendor

Marhaenist.id, Jakarta – Akademisi sekaligus Praktisi Ekonomi dan Keterbukaan Informasi, Andi Aditya, memberikan…

Inilah Sikap Tegas Bung Karno Menolak Berdirinya Negara Israel Diatas Tanah Palestina

Marhenist.id - Dukungan Presiden Republik Indonesia pertama, Ir Soekarno, terhadap kemerdekaan Palestina…

Ramadhan Harga Pangan Naik Semua, Hanya Yang Asin Saja Yang Turun

Marhaenist, Jakarta  - Mayoritas harga komoditas pangan pada pekan pertama Ramadhan 1445…

Jadilah Marhaenis Sejati Dengan Referensi Yang Kuat, Donwlod Ebook Disini Untuk Menguatkan Itu

Marhaenis.id - Tren mengulas sesuatu tanpa referensi semakin populer disemua kalangan belakangan…

Merantau Keluar Negeri, Antara Peluang Emas dan Dilema Bangsa

Marhaenist.id – Kondisi ekonomi Indonesia butuh waktu untuk kembali membaik. Tiap saat kita…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?