Marhaenist.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu organisasi mahasiswa tertua dan terkemuka di Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam perjuangan mahasiswa, GMNI memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, identitas, dan kepentingan mahasiswa Indonesia.
Saat ini yang lagi viral dipublik GMNI adalah terkait Kader Naturalisasi dan ini perlu menjadi perhatian krusial didalam lingkaran GMNI karena mereka bukanlah berasal dari kalangan GMNI asli.
Secara garis besar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Naturalisasi diartikan sebagai tata cara bagi orang asing (Orang yang memiliki status kewarganegaraan diluar dari Republik Negara Indonesia) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui sebuah permohonan.
Pembahasan tentang Naturalisasi ini kadang disalah mengerti sehingga arti atau maksud dari Kader Naturalisasi disalah artikan menjadi Naturalisasi Kader, sementara antara Kader Naturalisasi dan Naturalisasi Kader adalah dua makna yang berbeda meskipun memiliki sesamaan kata.
Inilah penjelasan makna tentang Naruralisasi tersebut menurut Marhaenist.id:
– Pengertian Naturalisasi dalam Oranganisasi
Kata Naturalisasi dalam organisasi merujuk pada arti pemberian status anggota kepada seorang yang berada di luar organisasi untuk diajak masuk, tinggal, dan menjadi bagian dalam organisasi sehingga ia secara tiba-tiba memiliki hak tinggal dan hak memiliki dalam organisasi itu.
Biasanya seseorang yang dimaksud dalam Naturalisasi ini, merujuk kepada seseorang yang telah menyandang status sebagai kader organisasi lain dan organisasi itu adalah organisasi yang masuk dalam Cipayung Plus atau organisasi kader lain.
– Pengertian Kader Naturalisasi dalam GMNI
Kata Naturalisasi dalam organisasi merujuk pada arti pemberian status anggota kepada seorang yang berada di luar organisasi untuk diajak masuk, tinggal, dan menjadi bagian dalam organisasi tanpa melewati proses masuk seperti yang dilakukan oleh orang yang telah lama tinggal didalam organisasi itu sehingga ia secara tiba-tiba memiliki hak tinggal dan hak memiliki dalam organisasi itu.
Naturalisasi dalam GMNI dibedakan atas dua jenis, yakini Naturalisasi menjadi GMNI aktif dan Naturalisasi menjadi Alumni GMNI.
1. Naturaliasi menjadi GMNI aktif
Naturalisasi menjadi GMNI aktif adalah pemberian status dan pengakuan kepada seseorang yang didatangkan dari luar GMNI untuk menjadi Kader GMNI tanpa melewati proses PPAB sebagai syarat masuk untuk menjadi anggota GMNI dan menjadi bagian dari Barisan GMNI.
2. Naturalisasi menjadi Alumni GMNI
Naluralisasi menjadi Alumni GMNI adalah Pemberian status dan pengakuan kepada seseorang yang didatangkan dari luar GMNI untuk menjadi Alumni GMNI tanpa pernah ber-GMNI atau masuk di GMNI sama sekali saat ia masih berstatus mahasiswa.
Penyebab seseorang menjadi Kader Naturalisasi di GMNI
Seorang yang telah menjadi Kader Naturalisasi sudah pasti tidak pernah di PPAB sebagai syarat masuk menjadi Anggota di GMNI apalagi ber-GMNI. Dan secara garis besar yang menjadi penyebab hingga ia di menjadi Kader Naturalisasi adalah sebagai berikut:
– Hanya modal berpacaran dengan Anggota/Kader
– Hanya modal sering sama-sama dengan GMNI
– Hanya modal sering nanggung biaya Ngopi dan Rokok
– Hanya modal sering ngasih biaya untuk kegiatan
– Hanya modal minta rekomendasi untuk jadi Penyelengara dan Pengawas Pemilu dengan deal-deal harus berkorban uang disetiap kegiatan GMNI, jika jadi !!!
Maka orang itu, telah dianggap bagian dari GMNI atau di Naturalisasi menjadi Kader GMNI atau lebih tepat disebut Kader Naturalisasi.
– Pengertian Naturalisasi Kader dalam GMNI
Naturalisasi Kader dalam organisasi merujuk pada arti pemberian status anggota kepada seorang di luar GMNI yang sebelumnya telah menyandang status kader organisasi untuk diajak masuk, tinggal, dan menjadi bagian dalam organisasi dengan cara mengikuti PPAB sebagai langka awal untuk disahkan menjadi anggota GMNI sehingga ia diberi hak untuk tinggal dan hak memiliki dalam organisasi GMNI.
Naturalisasi seseorang yang dimaksud dalam pengertian ini adalah pemurnian seseorang untuk meninggalkan status oraganisasi lamanya ke organisasi GMNI. Pemurnian yang dimaksud adalah pembersihan pemikiran dari doktrin pemikiran yang diisi oleh organisasi lama dan isi oleh materi GMNI sebagai dokrin pemikiran dalam berorganisasi.
– Manakah yang diperbolehkan dan dianggap sah dalam GMNI, antara Kader Naturalisasi dan Naturalisasi Kader?
Dari keduanya, antara Kader Naturalisasi dan Naturalisasi Kader, menurut Marhaenist.id, yang diperbolehkan dalam GMNI adalah Naturalisasi Kader dan dianggap sah sebagai kader GMNI.
Sementara itu, untuk Kader Naturalisasi dalam GMNI tidak diperbolehkan atau dilarang keras karena merugikan Kader Asli di GMNI.***
Penulis: La Ode Mustawwadhaar, Kader GMNI dan Jurnalis Marhaenist.id.