Marhaenist.id, Penajam Paser Utara – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Penajam Paser Utara (PPU) apresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa Bupati PPU, MN sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, RW.
“Kami mengapresiasi KPK memeriksa Bupati PUU sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dan peran berbagai pihak dalam kasus tersebut,” ujar Bung Ega, Rabu (30/5/2025).
Berdasarkan informasi yang beredar, MN diduga memberikan gratifikasi kepada RW senilai Rp 6,9 miliar. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya bentuk praktik gratifikasi semata, tetapi simbol bagaimana jabatan publik dijadikan alat tukar demi keuntungan dan kemudahan politik maupun ekonomi.
“Kami mendorong KPK untuk terus mendalami kasus ini secara menyeluruh dan transparan, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Bung Ega.
GMNI PPU juga mengecam keras akan tindakan gratifikasi yang terjadi. Tindakan seperti ini memperjelas bahwa oligarki politik dan ekonomi lokal masih mengakar kuat.
Lebih jauh, kasus ini telah merusak moralitas publik dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Di tengah kondisi birokrasi Indonesia yang sedang kacau, rakyat PPU melihat bahwa pemimpinnya justru terlibat pada praktik Gratifikasi.
Hal ini menurut GMNI PPU sangat mencederai semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegakan hukum,” ujar Bung Ega.
Oleh karena itu, GMNI PPU mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi di Kalimantan Timur.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi kepada pihak berwenang dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara,” tutup Bung Ega.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.