
Marhaenist.id, Jakarta Timur – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyoroti persoalan pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung (KIP) sebagai isu serius yang mencerminkan krisis keadilan ekologis di wilayah Jakarta Timur.
Wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi sekaligus pusat aktivitas industri, pergudangan, dan logistik berskala besar.
Dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Jakarta Timur kerap berada pada kategori tidak sehat, terutama saat jam sibuk dan musim kemarau, sehingga berdampak langsung pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Kawasan Industri Pulogadung, yang dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), merupakan salah satu kawasan industri terbesar dan tertua di Jakarta dengan ratusan tenant dari sektor manufaktur, kimia, logam, makanan dan minuman, hingga logistik.
Aktivitas produksi yang berlangsung hingga 24 jam disebut berpotensi menghasilkan emisi dari cerobong pabrik, boiler, dan genset industri. Selain itu, mobilitas kendaraan berat seperti truk dan kontainer yang keluar-masuk kawasan tanpa jeda turut menambah beban pencemaran udara.
DPC GMNI Jakarta Timur menilai kombinasi aktivitas tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya polutan udara seperti PM2.5, NOx, dan SO₂.
Kondisi ini diperparah oleh letak permukiman warga yang relatif dekat dengan zona industri, sehingga dampak pencemaran tidak hanya terisolasi di dalam kawasan, tetapi langsung dirasakan masyarakat sekitar.
DPC GMNI Jakarta Timur juga menegaskan bahwa PT JIEP merupakan perusahaan patungan antara negara melalui PT Danareksa (Persero) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan struktur tersebut, negara dinilai memiliki peran dominan dalam pengelolaan kawasan, sehingga tanggung jawab pengendalian dampak lingkungan tidak dapat dipandang semata sebagai urusan bisnis, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam catatan DPC GMNI Jakarta Timur, pengawasan dan pengendalian lingkungan di kawasan tersebut dinilai masih menunjukkan kelemahan. Dari ratusan tenant yang beroperasi, hanya sebagian yang tercatat mengikuti program penilaian kinerja lingkungan. Selain itu, masih ditemukan pelanggaran baku mutu lingkungan serta kendaraan berat yang gagal uji emisi di area kawasan industri.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu teknis semata. Menurutnya, paparan polutan udara seperti PM2.5 berkontribusi terhadap meningkatnya risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, dan gangguan pernapasan kronis, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan pekerja sektor informal.
“Pembangunan industri yang mengabaikan kesehatan publik dan kelestarian lingkungan adalah penyimpangan dari cita-cita keadilan sosial. Negara harus hadir bukan hanya sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagai pelindung hak rakyat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat,” tegas Jansen, Kamis (19/2/2026).
DPC GMNI Jakarta Timur memandang pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung sebagai persoalan politik pembangunan. Selama orientasi pengelolaan kawasan industri masih menitikberatkan pada keuntungan ekonomi tanpa keseimbangan dengan keselamatan ekologis dan kesehatan rakyat, krisis lingkungan dinilai akan terus berulang.
Sebagai organisasi perjuangan yang berlandaskan ajaran Soekarno, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.